Ahmad Dhani Diminta Patuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 November 2017 | 17:17 WIB
Ahmad Dhani Diminta Patuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka
Ahmad Dhani melaporkan 10 media ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Laporan Dhani terkait pemberitaan dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece [suara.com/Ismail]

Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani diminta datang saat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017).

Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi belum mendapatkan informasi apakah Dhani bisa hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya kami tunggu saja sampai besok," katanya.

Bila nantinya Dhani berhalangan hadir, polisi akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Dhani.

"Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," kata Argo

Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya belum bisa dipastikan memenuhi panggilan. Hal ini terkait dengan kesibukan Dhani yang lain.

"Makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," kata Ali saat dihubungi.

Namun, Ali memastikan Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

baca juga

"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," kata dia.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Jadi TSK Lagi, Kapolri Minta Penyidik Independen

Ahmad Dhani Jadi TSK Lagi, Kapolri Minta Penyidik Independen

News | Rabu, 29 November 2017 | 14:43 WIB

Jadi TSK, Ahmad Dhani Dipantau Tiga Jaksa Sekaligus

Jadi TSK, Ahmad Dhani Dipantau Tiga Jaksa Sekaligus

Entertainment | Rabu, 29 November 2017 | 12:26 WIB

Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK

Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK

Entertainment | Rabu, 29 November 2017 | 10:03 WIB

Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA

Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA

Entertainment | Rabu, 29 November 2017 | 09:26 WIB

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 21:09 WIB

Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

News | Selasa, 28 November 2017 | 18:18 WIB

Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 16:40 WIB

Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman

Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman

News | Selasa, 28 November 2017 | 15:03 WIB

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

News | Selasa, 28 November 2017 | 11:57 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×