Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 November 2017 | 09:26 WIB
Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mempertanyakan alasan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Sebab, menurutnya cuitan yang diposting Dhani sama sekali tak memuat unsur tindak pidana

"Berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran atau pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Ali kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).

Ali bahkan menganggap konten yang diunggah Dhani di medsos tak berbau SARA. Apalagi tak ada nama yang disebut suami Mulan Jameela itu.

"Karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan (SARA) terlebih nama seseorang," katanya.

Menurut Ali, apa yang dituangkan Dhani melalui medsos merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," ujarnya.

Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

baca juga

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 21:09 WIB

Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

News | Selasa, 28 November 2017 | 18:18 WIB

Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 16:40 WIB

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

News | Selasa, 28 November 2017 | 11:57 WIB

Pelapor: Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Pelapor: Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 09:09 WIB

Terkini

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria

Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari

Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dukung MBG, Kini Rocky Gerung Dikasih Jabatan Wantimpres dari Presiden Prabowo

Dukung MBG, Kini Rocky Gerung Dikasih Jabatan Wantimpres dari Presiden Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:53 WIB

×