Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 November 2017 | 09:26 WIB
Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mempertanyakan alasan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Sebab, menurutnya cuitan yang diposting Dhani sama sekali tak memuat unsur tindak pidana

"Berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran atau pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Ali kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).

Ali bahkan menganggap konten yang diunggah Dhani di medsos tak berbau SARA. Apalagi tak ada nama yang disebut suami Mulan Jameela itu.

"Karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan (SARA) terlebih nama seseorang," katanya.

Menurut Ali, apa yang dituangkan Dhani melalui medsos merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," ujarnya.

Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

baca juga

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 21:09 WIB

Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

News | Selasa, 28 November 2017 | 18:18 WIB

Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 16:40 WIB

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

News | Selasa, 28 November 2017 | 11:57 WIB

Pelapor: Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Pelapor: Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Entertainment | Selasa, 28 November 2017 | 09:09 WIB

Terkini

Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat

Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:00 WIB

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

×