Aksi 212, Wasekjen MUI: Ahok sudah Dipenjara, Ngapain Lagi

Siswanto Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 06:40 WIB
Aksi 212, Wasekjen MUI:  Ahok sudah Dipenjara, Ngapain Lagi
Alumni 212 Ustadz Ansufri Idrus Sambo di depan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengatakan aksi alumni 212 di lapangan Monumen Nasional pada Sabtu 2/12/2017), nanti, hanya ajang nostalgia. Itu sebabnya, dia berharap seluruh mantan demonstran 2 Desember 2016 itu menjaga ketertiban.

“Hanya nostalgia, reuni aksi 212 tahun lalu, paling ngumpul, dengar ceramah, tidak ada target apa-apa, kan kalau tahun lalu demo Ahok, sekarang Ahok sudah dipenjara, ngapain lagi,” kata Zulkarnain kepada Suara.com.
 
Zulkarnain sendiri tidak bisa hadir. Hari itu, dia ada kegiatan di luar Jakarta.

“Saya tidak bisa hadir, saya ke Palembang dan Kalimantan,” kata Zulkarnain.

Karena aksi nanti hanya bersifat reuni, Zulkarnain mengatakan semua peserta harus bertanggungjawab menjaga perdamaian.

“Asal tertiblah, masa ini ngga ada target apa-apa ngga bisa tertib,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain sudah mendengar isu pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akan hadir ke tengah alumni 212 pada Sabtu nanti. Tetapi, dia tidak bisa memastikan apakah Rizieq akan benar-benar pulang dari Arab Saudi atau tidak.

“Saya dengar begitu, saya sendiri tidak tahu. Kalau merasa penting ya datang, kalau nggak ya nggak usah datang,” kata dia.

Menurut Zulkarnain, Rizieq tidak melarikan diri dari proses hukum. Rizieq merupakan tersangka dua kasus. Kasus dugaan pornografi dan kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

“Beliau tidak melarikan diri, alamatnya jelas ada kok, petinggi Polri sudah kesana memeriksa beliau,” kata Zulkarnain.

Kalau Rizieq benar pulang ke Indonesia, sebelum polisi menangkapnya, Zulkarnain mengingatkan aparat harus punya bukti.

“Kalau ditangkap, kalau sudah jelas dua alat bukti, ancaman harus diatas lima tahun,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain menganggap lucu kalau alasan menangkap Rizieq cuma karena tuduhan chat sex dengan Firza Husein.

“Yang mana masalahnya ?, kalau chat mesum, lucu, yang mengadu ngga ada, Firza juga tidak mengaku,” kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain kasus chat mesum tersebut merupakan delik aduan, dimana harus ada salah satu pihak bersangkutan yang mengadu ke kepolisian.

“Harus ada salah satu pihak mengadu, kasus seperti ini delik aduan bukan delik umum,” kata Zulkarnain.

Menurut dia orang menyebarkan chat tersebut harus ditangkap.

“Yang menyebarkan tidak ditangkap, sedangkan kasus (mantan) mahasiswi UI (film porno), yang ditangkap yang menyebarkan, kita yang mengerti hukum bingung,” kata Zulkarnain. [Delfia Cornelia]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI