Dengan demikian, katanya, para anak penyandang disabilitas khususnya ABK mampu mengembangkan diri melalui penggalian potensi sesuai kemampuan, minat dan bakatnya masing-masing, serta pada gilirannya mereka dapat menikmati, berperan, dan berkontribusi secara optimal, leluasa, dan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan urusan pengelolaan pendidikan khusus kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Deddy mengajak semua stakeholders untuk menjalin sinergi yang lebih kuat, sehingga Pendidikan Inklusif dapat menjadi lokomotif pemerataan kesempatan pendidikan dan partisipasi sekolah, selaras dengan semangat Pendidikan Untuk Semua (PUS).
Selanjutnya, Wagub Deddy juga mengajak seluruh stakeholders untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terutama terkait dengan pergeseran dari paradigma pelayanan dan rehabilitasi (charity based) menjadi pendekatan berbasis hak (right based), yang berdasarkan 11 (sebelas) Asas Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. [advertorial]