Berangkat dari hal-hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menggulirkan berbagai program dalam rangka implementasi Pendidikan Inklusif di Jawa Barat.
Berbagai program tersebut antara lain; Pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, Pemberian Bantuan Sosial atau Hibah bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Bantuan Biaya Pendidikan S1 dan S2 bagi Guru, Pembangunan Pusat Dukungan Pendidikan Inklusif dan berbagai sarana atau media pembelajarannya, serta Pelatihan bagi para Kepala dan Guru Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
"Selain itu, kami juga memberikan Bantuan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang bersekolah di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Dukungan atau Fasilitasi Guru SLB sebagai Guru Pembimbing Khusus, menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Pendidikan yang juga mengatur tentang Pendidikan Inklusif," katanya.
Tak sampai disitu, kegiatan Sosialisasi, Workshop, Seminar dan Lokakarya, Bimbingan Teknis, Advokasi Pendidikan Inklusif, serta menjalin kemitraan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan, juga dilakukan demi tercapainya harapan yang dituju.
Pada saat yang sama, Deddy pun berharap agar seluruh orang tua dan keluarga anak penyandang disabilitas memiliki kemampuan pengasuhan dan perawatan sekaligus pendampingan yang dibutuhkan anak penyandang disabilitas.
Dengan demikian, katanya, para anak penyandang disabilitas khususnya ABK mampu mengembangkan diri melalui penggalian potensi sesuai kemampuan, minat dan bakatnya masing-masing, serta pada gilirannya mereka dapat menikmati, berperan, dan berkontribusi secara optimal, leluasa, dan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan urusan pengelolaan pendidikan khusus kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Deddy mengajak semua stakeholders untuk menjalin sinergi yang lebih kuat, sehingga Pendidikan Inklusif dapat menjadi lokomotif pemerataan kesempatan pendidikan dan partisipasi sekolah, selaras dengan semangat Pendidikan Untuk Semua (PUS).
Selanjutnya, Wagub Deddy juga mengajak seluruh stakeholders untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terutama terkait dengan pergeseran dari paradigma pelayanan dan rehabilitasi (charity based) menjadi pendekatan berbasis hak (right based), yang berdasarkan 11 (sebelas) Asas Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. [advertorial]