Array

Pengacara Tak Tahu Berkas Setnov Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Senin, 04 Desember 2017 | 16:39 WIB
Pengacara Tak Tahu Berkas Setnov Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto, mengakui belum mendapat informasi mengenai pelimpahan berkas perkara kliennya ke tahap penuntutan.

Penyidik KPK disebut telah melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu ke tahap penuntutan sejak pekan lalu.

"Belum ada tuh (informasi). Karena selaku pengacara Pak SN, kami tidak diberitahu dan terhadap SN pun juga tidak diberitahu," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Fredrich mengatakan, lembaga anti rasywah itu wajib menginformasikan pelimpahan berkas kliennya kepada pihak pengacara. Apalagi, masih ada 9 orang saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa KPK.

"Apa lagi masih ada 9 orang saksi meringankan belum juga diperiksa oleh penyidik sebagaimana hak tersangka yang tertera dalam pasal 65 KUHAP," ujar Fredrich.

Untuk diketahui, KPK sudah penuhi hak tersangka yang tertuang dalam Pasal 65 KUHAP dengan mengirim surat pemanggilan terhadap empat orang saksi dan ahli yang diajukan oleh Novanto.

Setidaknya, baru lima orang yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Sembilan orang lagi belum mengkonfirmasi kehadirannya. Kata Fredrich, yang berhak memanggil sembilan orang tersebut adalah KPK sendiri.

"Mimpi kali, yang berhak memanggil itu kan KPK. Masa SN bisa manggil saksi,” tukasnya.

Fredrich tidak mau menanggapi terlalu jauh perihal ketidak hadiran sembilan saksi dan ahli. Menurut dia, kesembilan orang tersebut bukanlah pengangguran, jadi wajar kalau harus mengatur waktunya masing-masing.

Baca Juga: Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak

"Yang jelas, saksi-saksi itu pejabat tinggi atau dosen, guru besar kan. Bukan pengangguran. Penyidik wajib menyesuaikan waktu para saksi, bukan mendikte para saksi dong," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI