Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Kamis, 07 Desember 2017 | 15:50 WIB
Praperadilan Gugur Jika Disidang Korupsi Setnov Dimulai
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Suara.com - Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto dinyatakan gugur apabila hakim tindak pidana korupsi telah menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Pernyataan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak, kuasa hukum Novanto dan Biro Hukum KPK untuk membangun kesepakatan bersama.

"Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel.

Pemeriksaan pokok perkara dimulai sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara tersebut ketok palu untuk membuka sidang perkara.

"Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Saya rasa kita sepakat seperti itu ya," tanya Kusno dan dijawab setuju oleh kedua belah pihak.

Kusno berharap sidang praperadilan dapat diselesaikan maksimal hari Jumat pekan depan. Sebab itu, ia meminta supaya kedua belah pihak menghadirkan bukti masing-masing pada sidang lanjutan besok, Jumat (8/12/2017).

"Pasal 82 huruf d kalau dikaitkan dengan putusan MK. Kalau memang sudah diajukan, agar kita nggak lagi terjadi perdebatan di belakang hari. Kalau memang sudah ditentukan kapan sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu," tutur Kusno.

Kusno meminta kedua belah pihak masing-masing menyerahkan bukti penguat apabila telah tersedi agar jadwal praperadilan diulur-ulur.

"Terus terang, pemberitaan kan bagi hakim, pengetahuan hakim. Untuk itu kalau sudah ada (bukti) segera diajukan," ujar Kusno.

baca juga

Kusno menegaskan hasil putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis pukul 15.00 WIB atau paling lambat hari Jumat.

"Supaya nggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.

Lebih lanjut, Kusno mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menghadirkan bukti yang dibutuhkan saja pada sidang besok.

"Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan kita selesai? Orang (waktunya) tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon," kata Kusno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

KPK Siapkan Strategi Khusus Patahkan Gugatan Setnov

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:40 WIB

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setya Novanto

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:39 WIB

KPK Jawab Tuntutan Novanto di Praperadilan Jumat Besok

KPK Jawab Tuntutan Novanto di Praperadilan Jumat Besok

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:30 WIB

Tuntutan Novanto Pada Praperadilan Pertama dan Kedua Sama

Tuntutan Novanto Pada Praperadilan Pertama dan Kedua Sama

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 13:21 WIB

KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov

KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 12:57 WIB

Terkini

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB