Suara.com - Momentum kasus Setya Novanto harus menjadi pelajaran bagi DPR dalam menyelesaikan masalah yang menimpa pimpinan parlemen. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyoroti kasus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Saya kira momentum pengunduran diri Novanto kali ini harus menjadi momentum bagi DPR untuk membersihkan lembaga itu dari praktik-praktik yang keliru, termasuk terkait kasus Fahri Hamzah ini. Wewenang pimpinan jangan digunakan justru untuk melindungi praktik yang salah dan bahkan justru menjustifikasi kesalahan yang terjadi," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).
Novanto ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sedangkan Fahri Hamzah dipecat PKS. Tetapi Fahri kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim memenangkan sebagian gugatannya. Sampai saat ini, Fahri Hamzah masih menjabat Wakil Ketua DPR.
Lucius menambahkan, keputusan Setya Novanto mundur dari posisi ketua DPR seharusnya memberikan kesadaran bagi Fahri Hamzah untuk mundur juga.
"Dengan mundurnya Setya Novanto, kita berharap agar Fahri Hamzah juga bisa dalam kesadaran yang sama untuk mendorong adanya perubahan dengan menjunjung tinggi etika di atas peraturan hukum yang ada," katanya.
Menurut Lucius, secara etika, posisi Fahri Hamzah sudah tak punya legitimasi karena sudah dipecat partainya.
Lucius mengatakan, meskipun Fahri Hamzah berdalih menjadi anggota DPR karena dipilih rakyat, tetapi dia tidak boleh lupa bahwa undang-undang menyatakan yang menjadi peserta pemilu legislatif adalah partai politik.

"Fahri bisa terpilih melalui Pemilu karena PKS yang memberinya jatah kursi. Sehingga ketika PKS sudah memecatnya, harusnya tak ada alasan bagi Fahri untuk terus bertahan, sekalipun dia juga berdalih tengah menunggu keputusan pengadilan terkait pemecatannya oleh PKS," kata Lucius.
Lucius mengatakan, kasus Fahri Hamzah sudah terjadi jauh lebih dulu sebelum kasus Setya Novanto. Tapi sampai sekarang belum dapat diselesaikan.
"PKS sudah pula mengirimkan surat ke pimpinan DPR sejak mereka memutuskan pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Namun surat PKS tersebut tak kunjung diproses oleh Pimpinan DPR di rapat Bamus. Kali ini, PKS kembali mengirimkan surat kepada pimpinan untuk memproses penggantian Fahri yang telah dipecat oleh PKS," kata Lucius.
Soal Fadli Zon jadi Plt Ketua DPR dan kritik keras atas karakter DPR, simak di laman berikutnya...
Menurut Lucius, PKS sekarang berharap kepada Pelaksana Tugas Ketua DPR, Fadli Zon, untuk memproses surat dari PKS.
"Harapan PKS lagi-lagi kandas ketika dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang menunjuk Fadli Zon sebagai Ketua DPR sementara, surat dari PKS lagi-lagi tidak dibahas. Dengan demikian, saya kira harapan baru PKS untuk segera melakukan penggantian kursi Fahri Hamzah kembali harus dipendam," katanya.
Menurut Lucius, pengabaian terhadap surat PKS dalam rapat Bamus menunjukkan bahwa karakter pimpinan DPR dengan atau tanpa Novanto tetap sama.
"Mereka sudah kadung menjalankan praktek 'persekongkolan' yang pada gilirannya menyulitkan angin perubahan bertiup di lingkup pimpinan DPR. Dan tentu saja ketika faktanya ada pimpinan DPR yang tak berpartai, sulit lagi bagi kita untuk memahami bagaimana DPR secara keseluruhan memaknai jabatan mereka," kata Lucius.
Lucius mengatakan, kasus ini memberikan gambaran umum tentang DPR. DPR, kata dia, umumnya akan mendiamkan sesuatu yang salah demi harmoni politik antar fraksi atau partai.
"Ketika DPR sebagai lembaga membiarkan praktik yang salah terus berlangsung, maka memang tak ada harapan positif yang akan muncul dari lembaga ini. Bagaimana DPR mau mengubah bangsa, ketika untuk mengubah sesuatu yang paling dekat dengan mereka saja tidak mereka lakukan?" kata Lucius.