Selama Dakwaan Dibaca, Setnov Nunduk Terus Sesekali Pegang Dahi

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 13 Desember 2017 | 21:00 WIB
Selama Dakwaan Dibaca, Setnov Nunduk Terus Sesekali Pegang Dahi
Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto didakwa jaksa KPK menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2013. Perbuatan Novanto mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada ada dirinya," kata jaksa Irene Putri di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Jaksa mengatakan Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ikut mencampuri penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP, baik secara langsung maupun tidak. Jaksa mengatakan tujuan Novanto mengintervensi untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa juga menyebutkan sejak awal proyek e-KTP telah diatur untuk menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya, agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI.

Karena itu, pada bulan Februari 2010, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyediakan barang dan jasa menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu. Mereka membuat kesepakatan bahwa Andi akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR.

Pemberian fee tersebut, katanya, untuk memperlancar persetujuan anggaran oleh DPR. Lalu, Andi yang dekat dengan Novanto, mengajak Irman untuk menemui Novanto.

"Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat kemendagri. Di antaranya di Hotel Grend Melia di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya.

Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.

Namun, syarat persetujuan tersebut, Novanto meminta fee sebesar lima persen untuk anggota DPR lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek.

"Jika permintaan tidak dipenuhi, Setya Novanto tidak akan mau membantu pengurusan anggaran," kata jaksa.

Dalam kesepakatan, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan lima persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain. Kemudian lima persen lainnya diberikan kepada (mantan) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Lalu, sebesar lima persen kepada Irman dan staf di kemendagri.

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Selama jaksa membacakan dakwaan, Novanto menunduk terus. Sesekali dia menaruh tangan di dahi, seperti menahan kepala.

Hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan, meskipun Novanto beralasan sakit dan sepanjang persidangan dia menunduk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto

Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto

News | Sabtu, 26 September 2026 | 16:24 WIB

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Terkini

Sadap Presiden Prabowo, Bisakah Listyo Dijerat Pasal Makar dan Dihukum Mati?

Sadap Presiden Prabowo, Bisakah Listyo Dijerat Pasal Makar dan Dihukum Mati?

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:07 WIB

Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah

Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah

Bogor | Rabu, 04 November 2026 | 19:03 WIB

Surplus Dagang RI Menyusut Jadi 3,36 Miliar Dolar AS, Ini Penyebabnya

Surplus Dagang RI Menyusut Jadi 3,36 Miliar Dolar AS, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 19:01 WIB

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Benar Merawat Tradisi atau Cuma Konten?

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Benar Merawat Tradisi atau Cuma Konten?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 19:00 WIB

Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?

Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 19:00 WIB

Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:54 WIB

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Koleksi Mobil Ariyo Windutomo, Plt KSP Usai Listyo Sigit Dipecat

Koleksi Mobil Ariyo Windutomo, Plt KSP Usai Listyo Sigit Dipecat

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 18:39 WIB

×