Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Nur Khotimah

Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB
Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya
Ilustrasi WhatsApp penipuan online. (Pixabay).
baca 10 detik
  • Pengguna dapat melaporkan nomor penipu online melalui portal resmi AduanNomor.id dengan mengisi data pelapor dan kronologi kejadian.
  • Masyarakat juga bisa langsung memanfaatkan fitur lapor dan blokir yang tersedia di dalam aplikasi WhatsApp untuk mengatasi pesan mencurigakan.
  • Ciri penipuan via WhatsApp meliputi pengiriman tautan atau file asing, permintaan data pribadi, serta pesan mendesak yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Suara.com - WhatsApp atau WA menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan untuk berkomunikasi, termasuk melakukan transaksi jual beli dan berbagai aktivitas online.

Sayangnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan modus penipuan melalui pesan WhatsApp.

Modus penipuan lewat WhatsApp cukup beragam, mulai dari mengirim tautan mencurigakan, menyamar sebagai pihak tertentu, hingga meminta uang atau informasi pribadi.

Karena itu, pengguna perlu lebih berhati-hati ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Jika menemukan nomor yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan, pengguna dapat mengambil langkah untuk melaporkannya.

Bagaimana cara melaporkan nomor WA penipu online dan apa saja ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai?

Berikut panduan yang dapat dilakukan untuk membantu melindungi diri dari modus penipuan melalui WhatsApp.

Cara Melaporkan WhatsApp Penipu Online

Ilustrasi WhatsApp. [Unsplash]
Ilustrasi Penipuan via WhatsApp. [Unsplash]

Pengguna dapat melaporkan nomor mencurigakan melalui fitur WhatsApp dan melaporkan nomor seluler yang terindikasi penipuan melalui portal AduanNomor.id.

Melansir Indonesiabaik.id, platform media digital resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berikut langkah-langkah pelaporannya:

baca juga

1. Buka situs AduanNomor.id

Untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi melakukan penipuan, akses portal resmi AduanNomor.id melalui browser.

Layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat melaporkan nomor yang diduga digunakan untuk penipuan dan tindak kejahatan lainnya.

2. Pilih menu "Laporkan Sekarang"

Pada halaman layanan, pilih opsi "Laporkan Sekarang" untuk memulai proses pengaduan. Selanjutnya, masukkan nomor telepon yang ingin dilaporkan beserta operator selulernya.

3. Pilih kategori kejahatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×