"Saudara mendengar suara saya?" tanya Yanto, yang sempat dua kali mengulang pertanyaannya.
Yanto lantas mengganti pertanyaan, "Saudara didampingi penasihat hukum?"
Mendapat pertanyaan itu, barulah Setnov menjawab, "Iya, yang mulia."
Namun, meski sempat "hatrick" tiga kali diskors, hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setnov oleh JPU KPK.
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Setnov melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar JPU KPK.