Begini Cara Polisi Patahkan Alibi Kholili yang Mutilasi Istrinya

Jum'at, 15 Desember 2017 | 21:12 WIB
Begini Cara Polisi Patahkan Alibi Kholili yang Mutilasi Istrinya
Muhamad Kholili yang membunuh, memutilasi serta membakar sang istri, Siti Saadah alias Sinok alias Nindy, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI