Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Begini Cara Polisi Patahkan Alibi Kholili yang Mutilasi Istrinya
Jum'at, 15 Desember 2017 | 21:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi
15 Desember 2017 | 20:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI