Array

Pengacara Setnov: KPK Mainkan Politik Belah Bambu

Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:35 WIB
Pengacara Setnov: KPK Mainkan Politik Belah Bambu
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, menuding KPK tidak adil dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik hingga kekinian berstatus terdakwa.

Maqdir mengibaratkan KPK tengah memainkan poltik belah bambu, di mana ada pihak yang diinjak dan lainnya diangkat.

"Dalam proses hukum ini, ada politik belah bambu yang dilakukan KPK, ada yang diinjak dan diangkat," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2017).

Lanjut Maqdir, pihak yang diinjak oleh KPK dalam perkara e-KTP adalah kliennya, Setnov. Sementara pihak yang diangkat adalah nama-nama politikus yang dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut menerima uang, tapi justru hilang dalam surat dakwaan Novanto.

Nama-nama yang hilang dalam surat dakwaan itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; dan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Ketiganya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Nama-nama itu, ada yang muncul dan ada yang hilang," kata Maqdir.

Yasonna dan Ganjar menjadi anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP dilaksanakan. Sedangkan Olly merupakan anggota Badan Anggaran DPR.

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa KPK, kalau dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Ia mengatakan, kalau Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Imam Masjid Al Aqsa: Yerusalem Selamanya Milik Palestina

"Surat dakwaan itu tidak boleh salah, titik, koma saja tidak boleh, tapi ini kok beda-beda dalam surat dakwaan yang pertama, kedua, dan dakwaan Novanto," jelasnya.

Maqdir meminta KPK untuk benar-benar membuat surat dakwaan berdasarkan aturan yang ada. Sebab, dia menilai perkara Novanto dengan beberapa terdakwa dan tersangka lainnya adalah sama.

"Kalau tidak sama artinya dakwaan ini tidak benar. Dasar orang beladiri itu dalam dakawaan, apalagi secaar bersama-sama. Saya bukan bermaksud ini sebagai bentuk mau menarik-narik orang. Saya juga ingin dalam proses penegakan hukum ini tidak dilakukan politik belah bambu, ada yang diinjak ada yang tidak, ini yang terasa,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI