Ini Kisi-kisi Nota Keberatan Dakwaan Setya Novanto

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 18 Desember 2017 | 18:03 WIB
Ini Kisi-kisi Nota Keberatan Dakwaan Setya Novanto
Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki banyak kekurangan.

Maqdir mengatakan salah satu yang siap dipersoalkan tim kuasa hukum pada saat sidang dengan agenda penyampaian eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya adalah soal teknis penyusunan surat dakwaan oleh KPK terhadap kliennya.

"Banyak sekali tapi yang pokok itu adalah mengenai teknis, bagaimana mereka menyusun surat dakwaan. Ini kan didakwa bersama-sama, tetapi masing-masing terdakwanya berbeda. Ini kan nggak sesuai dengan ketentuan aturan main yang dibuat oleh kejaksaan," katanya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Selain itu, hal lain yang dipersolkan tim kuasa hukum Novanto adalah terkait kerugian atau orang yang mendapat keuntungan dari perbuatan Novanto juga tidak sama. Padahal menurut dia, KPK mendakwa Novanto bersama-sama dengan pihak lainnya.

Kemudian Maqdir dan timnya juga merasa keberatan dengan dakwaan KPK terkait uang yang diterima Ketua DPR nonaktif tersebut. Menurutnya, dalam dakwaan kliennya hanya didakwa menerima uang senilai Rp7,3 juta dolar Amerika Serikat.

Maqdir menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK pada persidangan kali lalu tersebut tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kejaksaan. Padahal surat dakwaan tidak seperti laporan intelijen.

"Jadi saya pikir mereka keliru pernyataan-pernyataan itu. Saya khawatir bahwa pernyataan itu sekadar untuk mengingatkan kita semua bahwa mereka sudah salah," katanya.

Maqdir mengatakan saat ini timnya sudah hampir menyelesaikan penyusunan nota keberatan atas dakwaan KPK. Dia tidak memberi tahu berapa halaman jumlahnya, tapi mengatakan tidak lebih tebal dari dakwaan KPK.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Besuk di Rutan KPK, Istri Sebut Setya Novanto Sudah Sehat

Usai Besuk di Rutan KPK, Istri Sebut Setya Novanto Sudah Sehat

News | Senin, 18 Desember 2017 | 13:40 WIB

ICW: Surat Dakwaan Dibacakan, Setnov Langsung 'Mati Gaya'

ICW: Surat Dakwaan Dibacakan, Setnov Langsung 'Mati Gaya'

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 17:40 WIB

ICW: Dalam Berkas Putusan Irman Saja Tak Ada Nama Setnov

ICW: Dalam Berkas Putusan Irman Saja Tak Ada Nama Setnov

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:50 WIB

Partai Golkar: Setnov Harus Bongkar Kasus e-KTP di Persidangan

Partai Golkar: Setnov Harus Bongkar Kasus e-KTP di Persidangan

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:34 WIB

Pengacara Setnov: Kasus e-KTP Jangan Dibesar-besarkan

Pengacara Setnov: Kasus e-KTP Jangan Dibesar-besarkan

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:05 WIB

Terkini

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB