Array

ICW: Dalam Berkas Putusan Irman Saja Tak Ada Nama Setnov

Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:50 WIB
ICW: Dalam Berkas Putusan Irman Saja Tak Ada Nama Setnov
Koordinator ICW, Emerson Yuntho (kanan) di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai proses hukum terhadap terdakwa kasus korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto, masih pada fase awal. Ibarat permaianan bola, proses hukum Novanto baru memasuki babak penyisihan grup.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Emerson Yuntho di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2017).

"Menurut saya ini masih babak penyisihan, bukan babak utama," kata Emerson.

Emerson menuturkan analogi tersebut untuk menanggapi tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, yang mencurigai langkah KPK menghilangkan sejumlah nama dalam surat dakwaaan kliennya.

Nama-nama yang dimaksud Maqdir adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

"Dalam dakwaan Irman itu ada 64 nama, 38 nama itu ada satu cluster anggota komiai II DPR,  tapi KPK baru menetapkan enam orang tersangka termasuk Setnov. Bahkan itu belum mencapai 20 persen. Kalau mau protes, jangan sekarang, di putusan Irman dulu saja tak ada nama Pak Novanto," tutur Emerson.

Karena itu, Emerson tidak mau mempersoalkan langkah KPK yang menyebutnya sebagai strategi. Sebab, apakah nama-nama tersebut muncul di penuntutan atau tidak, bergantung pada pengakuan para saksi.

Emerson memastikan, nama-nama yang hilang dalam dakwaan tersebut masih punya peluang muncul kembali dalam penuntutan.

Baca Juga: Partai Golkar: Setnov Harus Bongkar Kasus e-KTP di Persidangan

“Kalau hilangnya nam-nama itu di berkas dakwaan, kan bisa muncul di fakta-fakta persidangan. Artinya belum kiamat. Nama-nama yang belum muncul bukan berarti tak telribat. Proses masih panjang, kalau Pak Novanto mau buka, masih ada kesempatan seluas-luasnya," cecarnya.

Namun, Emerson pesimistis Novanto mau membongkar semua pihak yang terlibat. Sebab, pada sidang perdana saja Novanto tidak mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Bagaimana mau membongkar yang lain, kalau dalam sidang saja sakit,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI