Kementerian ATR/BPN: RTRW adalah Awal Suksesnya Penataan Ruang

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2017 | 13:38 WIB
Kementerian ATR/BPN: RTRW adalah Awal Suksesnya Penataan Ruang
Penyerahan surat persetujuan substansi RTRW Provinsi Banten oleh Plt. Dirjen Tata Ruang (8/8/2017). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah awal suksesnya penataan ruang di daerah. Demikian disampaikan Sudarsono, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang mewakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN,  saat menyerahkan secara resmi surat persetujuan substansi RTRW Provinsi Banten kepada Gubernur Provinsi Banten, melalui Kepala Bappeda di Serang, Selasa (8/8/2017).

Dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya surat persetujuan substansi rencana tata ruang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, RTRW Provinsi Banten harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Kami di Ditjen Tata Ruang siap membantu mengawal sampai penetapan perda RTRW ini selesai," tegas Sudarsono  

Lebih lanjut, Sudarsono juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Banten telah memiliki RTRW sebelumnya, yaitu Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Banten 2010-2030, namun seiring dengan dinamika pembangunan dan adanya perkembangan kebijakan baru, khususnya ProyekStrategis Nasional (PSN), maka perda RTRW tersebut perlu direvisi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan bahwa penetapan rancangan perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Terlebih saat ini telah terbit Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, yang sedianya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan persetujuan substansi dalam rangka penetapan rancangan Perda tentang RTR provinsi dan RTR kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Perda.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yusuf Purnama, menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Banten terdapat 56 proyek pembangunan infrastruktur yang memerlukan proses pengadaan tanah, dimana 7 diantaranya adalah proyek strategis nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Sudarsono menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

“PTSL adalah suksesnya pengadaan tanah di daerah," ujarnya.

Lebih lanjut Sudarsono juga menyampaikan, pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus membantu, mendorong, dan memfasilitasi perwujudan PSN dengan RTRW sebagai salah satu payung hukumnya.

“Dengan adanya RTRW Provinsi Banten (sebagai matra spasial pembangunan), semoga pembangunan di Provinsi Banten semakin jaya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan

Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan

Foto | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:40 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026

Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026

Foto | Jum'at, 24 April 2026 | 20:01 WIB

Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!

Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!

Bola | Senin, 20 April 2026 | 13:45 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel

Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel

Foto | Sabtu, 18 April 2026 | 17:51 WIB

Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis

Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 11:11 WIB

Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon

Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon

Foto | Minggu, 05 April 2026 | 06:30 WIB

Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak

Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak

Foto | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB