"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.
Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia
Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT
14 Februari 2026 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI