"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.
Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia
Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
BERITA TERKAIT
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
13 November 2025 | 12:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI