Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) memvonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025.
  • Usman Hamid dari Amnesty International menilai putusan ini penting sebagai momentum menjamin hak konstitusional warga berpendapat damai.
  • Awalnya, JPU menuntut keempat terdakwa pidana dua tahun penjara karena menyebarkan 19 konten dianggap menghasut melalui media sosial.

Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus.

Vonis bebas yang diterima Delpedro Cs, kata Usman, membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara di Indonesia.

Putusan bebas ini, lanjut Usman, dinilai lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau. Putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai.

Sebab, proses hukum terhadap Delpedro Cs secara jelas terlihat adanya kesalahan negara dalam merespons aspirasi damai publik.

Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis.

“Majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan,” kata Usman, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil persidangan, Usman juga menilai majelis hakim menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ungkapnya.

“Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewenangkan hukum sebagai alat represi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. Meski Delpedro Cs kini telah mendapat vonis bebas, masyarakat tetap tidak boleh lengah karena vonis bebas ini bukan garis akhir.

Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri terdapat Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ini, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI