Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. (Suara.com/Dea)
  • Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) memvonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025.
  • Usman Hamid dari Amnesty International menilai putusan ini penting sebagai momentum menjamin hak konstitusional warga berpendapat damai.
  • Awalnya, JPU menuntut keempat terdakwa pidana dua tahun penjara karena menyebarkan 19 konten dianggap menghasut melalui media sosial.

Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus.

Vonis bebas yang diterima Delpedro Cs, kata Usman, membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara di Indonesia.

Putusan bebas ini, lanjut Usman, dinilai lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau. Putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai.

Sebab, proses hukum terhadap Delpedro Cs secara jelas terlihat adanya kesalahan negara dalam merespons aspirasi damai publik.

Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis.

“Majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan,” kata Usman, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil persidangan, Usman juga menilai majelis hakim menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ungkapnya.

“Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewenangkan hukum sebagai alat represi,” imbuhnya.

Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. Meski Delpedro Cs kini telah mendapat vonis bebas, masyarakat tetap tidak boleh lengah karena vonis bebas ini bukan garis akhir.

Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri terdapat Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ini, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:03 WIB

Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril

Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:26 WIB

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:47 WIB

Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing

Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:22 WIB

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:38 WIB

Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok

Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:53 WIB

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

News | Senin, 02 Maret 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:03 WIB

Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama

Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:52 WIB

Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit

Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:50 WIB

Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan

Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:43 WIB

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:29 WIB

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:27 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB