9.333 Napi Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal, Termasuk Ahok

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 25 Desember 2017 | 10:03 WIB
9.333 Napi Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal, Termasuk Ahok
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Ia lantas dilaporkan sejumlah orang dan didakwa memakai dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI