9.333 Napi Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal, Termasuk Ahok

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 25 Desember 2017 | 10:03 WIB
9.333 Napi Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal, Termasuk Ahok
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun salah satu yang mendapat remisi 15 hari adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Dia berkelakuan baik dan menjalani hukuman 6 bulan. Jadi berhak dapat remisi. Karena kan yang bersangkutan (Ahok) juga beragama Nasrani," ujar Kasubag Humas Ditjen Pas Ade kusmanto di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dirinya dianggap menodai agama.

Kasus tersebut berawal saat Ahok menyampaikan pidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang termaktub dalam Al-Quran.

Ia lantas dilaporkan sejumlah orang dan didakwa memakai dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Baca Juga: Ramalan Baba Vanga di 2018, Cina Jadi 'Kekuatan Super' Salip AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI