Suara.com - Dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan masih banyak terjadi tahun 2017. Ombudsman Republik Indonesia banyak menerima laporan itu.
Sepanjang tahun 2017, Ombudsman menerima sebanyak 7.999 laporan masyarakat. Laporan tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi.
"Dengan lima jenis maladministrasi terbanyak yang menerima diatas 500 laporan masyarakat," kata Komisioner Ombudsmen Ninik Rahayu saat menyampaikan 'Catatan Akhir Tahun Ombudsmen RI tahun 2017' di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Ninik mengatakan dugaan maladministrasi yang paling banyak terkait penyimpangan prosedur. Terdapat 1.714 laporan masyarakat yang diterima oleh budsmen terkait hal tersebut.
Sedangkan laporan terbanyak kedua, terkait kasus dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan.
"Jumlahnya masih cukup tinggi yakni 1.355 laporan masyarakat," kata Ninik.
Laporan masyarakat terbanyak selanjutnya ialah tentang dugaan maladministrasi tidak kompeten. Sebanyak 802 masyarakat melaporkan dugaan tersebut kepada Ombudsman.
Terkait dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang, ada 666 laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan maladministrasi itu. Sedangkan di urutan kelima tentang dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang dan jasa menerima 605 laporan masyarakat.
Pada tahun 2015 dan 2016, dugaan maladministrasi tertinggi berupa penundaan berlarut. Namun, di tahun 2017 dugaan maladministrasi tersebut tidak masuk dalam lima besar laporan maladministrasi yang diterima Ombudsman.
Baca Juga: Anies Mengelak Rotasi Satpol PP karena Laporan Pungli Ombudsman
"Dan dalam tiga tahun terakhir, laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman masih didominasi oleh pelapor dengan klasifikasi yang hampir sama," kata Ninik.