- Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada Kemenkeu atas maladministrasi pengurusan Piutang Negara Dana BLBI.
- DJKN Kemenkeu dinilai mengabaikan penetapan sisa kewajiban debitur meskipun aset telah dijual.
- Tindakan korektif mencakup pelelangan aset, penghitungan ulang sisa kewajiban, dan penyusunan *roadmap* penyelesaian.
Suara.com - Ombudsman memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pengurusan Piutang Negara Dana BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pengabaian tersebut terutama terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.
"Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Yeka, dikutip dari siaran pers Ombudsman, Senin (2/2/2026).
Temuan Ombudsman ini terjadi dalam konteks stagnasi pemulihan Piutang Negara Dana BLBI yang hingga sekarang masih membebani keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp 211,98 triliun. Namun sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp 403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.
Yeka menilai bahwa ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.
Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat, PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat. Namun, hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.
Baca Juga: Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Nyaris 13 Juta
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya, meminta kepada DJKN agar segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT Pacific International Finance dengan mendasarkan pada nilai wajar melalui appraisal independen.
Kedua, menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang Negara Dana BLBI.
Kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar menyusun dan menetapkanroadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur.

Roadmap tersebut sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang dan skema penyelesaian terhadap Debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak Terlapor untuk menindaklanjuti Tindakan Korektif tersebut.
Lebih lanjut Yeka menegaskan bahwa pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.