Array

Kebijakan PKL Tanah Abang Anies Berpotensi Maladministrasi

Jum'at, 29 Desember 2017 | 17:13 WIB
Kebijakan PKL Tanah Abang Anies Berpotensi Maladministrasi
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menempati tenda untuk berdagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk dipakai oleh pedagang kaki lima.

"Kesan kami ini adalah maladministrasi, untuk sementara. Kami memiliki tiga jenjang yakni potensi maladministrasi, indikasi maladministrasi lalu baru maladministrasi.‎ Maka untuk sekarang ini memang indikasinya adalah potensi," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Untuk memastikan kebijakan Anies-Sandiaga tersebut maladministrasi atau tidak, Ombudsman akan rapat pada awal Januari tahun 2018. Ombudsman baru bisa memberikan rekomendasi yang sifatnya mengikat pemerintah daerah DKI untuk melaksanakannya.

"Kami akan rapat pada Januari mendatang untuk apakah kita lakukan kegiatan yang serius untuk buktikan dari yang potensi itu jadi indikasi dan jadi maladministrasi. Karena kalau sudah masuk ke maladmintstrasi kami berhak untuk memberikan rekomendasi," katanya.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional tersebut mengatakan ada empat peraturan yang diduga dilanggar oleh Anies-Sandiaga karena memberikan tempat berupa jalan raya kepada PKL. Untuk itu, Ombudsman akan melakukan kajian soal kebijakan kedua petinggi DKI Jakarta tersebut.

"Kajiannya bukan sekedar blusukan, tapi sudah kajian hukumnya, kajian prosesnya. Kajian hukumnya, misalnya bagaimana dengan undang-undang lalulintas jalan‎, Perda. Ada empat lah yang dilanggar semua, apakah ini masih bisa dikatakan sebagai diskresi atau ternyata ini sudah termasuk pelanggaran," kata Adrianus.

Ombudsman juga akan menelusuri proses kebijakan yang diterapkan oleh Anies-Sanfiaga di Tanah Abang tersebut.

"Kedua, adalah prosesnya, mulai dari perencanaan sampai implementasi, apakah ini ada yang dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan, itu dalam rangka kebijakan atau maladministrasi. Ketiga kami akan sampaikan pada saran atau rekomendasi. Kalau saran itu tidak mengikat, tapi kalau rekomendasi itu mengikat," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Anies ke PKL Tanah Abang, Aneh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI