Berkali-kali, Aziz menegaskan punya bukti video untuk menunjukkan kalau Boy tidak merusak barang.
Aziz kemudian menceritakan awal mula Boy dituduh melakukan perusakan.
Pagi sebelum Boy dan warga mendatangi toko obat, beberapa orang menyamar menjadi pembeli obat. Penyamaran dilakukan untuk memastikan apakah benar informasi yang beredar selama ini. Informasi itu menyebutkan toko itu jualan obat kadaluwarsa.
"Posisi waktu kejadian jam sembilan pagi. Itu ada anggota FPI dan satu warga bukan FPI itu pura-pura beli dengan uang Rp50 ribu."
Setelah mendapatkan obat, mereka meninggalkan toko. Di salah satu tempat yang masih berdekatan dengan toko, mereka memeriksa. Dan mereka makin yakin dengan isu yang beredar.
"Lalu, warga (termasuk Boy) klarifikasi ke toko lagi. Sempat disangkal. Setelah selesai klarifikasi. Obat dimasukkan ke dalam ember (oleh pemilik). Obat itu rusak. Sama polisi dijadikan barang bukti. Itu bukan Boy yang merusak," kata Aziz.
Aziz memastikan obat rusak yang dijadikan barang bukti oleh anggota polisi merupakan obat yang sudah dibeli warga.
"Makanya kami protes keras."
Aziz menganalogikan kasus ini dengan peristiwa warga memaksa membawa pencuri yang tertangkap basah ke kantor polisi. Di tengah jalan, salah satu kancing baju pencuri jatuh. Sehabis itu, si pencuri melaporkan balik warga dengan tuduhan perusakan kancing baju, perbuatan tidak menyenangkan, dan pemaksaan.
"Kena 170 karena kancing baju rusak. Gimana coba kalau penegakan hukum gitu."
Dititipkan
Polres Metro Bekasi Kota menitipkan Boy ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/12/2017).
"Hari Sabtu ditahan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Kenapa BG tak ditahan di penjara Polres Metro Bekasi Kota dan dititipkan ke Polda Metro Jaya, Argo tak menjelaskan alasannya.
"Semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," kata Argo.
Selain memproses pelaku sweeping, polisi juga memproses pemilik toko obat.
"Proses, masih proses, nah yang toko obat pun masih proses. Karena menjual obat tidak mempunyai surat izin," kata Argo.
Menurut Argo, Boy memimpin warga mendatangi toko obat Akbar.
"Tersangka inisial BG itu yang mimpin, yang masuk ke dalam (toko)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto.
Ketika memasuki toko, katanya, BG membentak pemilik toko.
"Bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukkan ke dalam air," kata dia.
Indarto mengatakan aksi sweeping dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota polisi.
"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," kata Indarto.
Boy dan dua rekannya, SD dan RN, diamankan. Boy diproses. Dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.