Cerita Advokat Usai Kunjungi Laskar FPI yang Dititipkan ke Polda

Siswanto

Selasa, 02 Januari 2018 | 15:50 WIB
Cerita Advokat Usai Kunjungi Laskar FPI yang Dititipkan ke Polda
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia Aziz Yanuar baru saja mengunjungi anggota Front Pembela Islam Boy Giadria yang ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).

"Ini baru saya kunjungi. Kondisinya sehat," kata Aziz kepada Suara.com.

Lelaki kelahiran 1975 itu ditahan dengan tuduhan melakukan perusakan barang di toko obat Akbar yang berada di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017), pagi. Di rumah tahanan Polda Metro Jaya, status Boy tahanan titipan Polres Metro Bekasi Kota.

Sampai hari ini, Aziz tidak mengerti kenapa Boy dititipkan Polres Metro Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya.

"Makanya, coba ditanya pihak Polres Metro Bekasi Kota. Kita minta tolong tanyakan ke kapolres," kata Aziz.

Aziz tidak pernah diberitahu polisi mengenai hal itu. Tapi menurut kabar burung yang sampai ke telinga Aziz, Boy tidak ditahan di Kota Bekasi karena khawatir kantor polisinya didatangi laskar FPI.

"Kabar burungnya karena khawatir ada apa-apalah, nggak ngerti."

Berbagai upaya sudah dilakukan advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia untuk Boy. Mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (29/12/2017), misalnya.

"Sesudah itu, kami berkoordinasi dengan kepolisian, jajaran kasat (kepala satuan reserse kriminal), wakasat, sampai wakapolres (wakil kepala polres)."

"Cuma pihak polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini."

Suara Aziz diujung telepon terdengar meninggi ketika bicara tentang tuduhan kepada Boy.

Menurut dia Boy seharusnya tidak dikenakan Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Pada waktu mendatangi pemilik toko yang diduga menjual obat kadaluwarsa, Boy memang bersikap memaksa. Aziz bilang Boy memaksa pemilik toko tidak menjual obat kadaluwarsa. Tapi, kata Aziz, Boy tidak merusak barang.

"Saya ada videonya (video pada waktu Boy dan warga ke toko obat). Dan dia memang tidak merusak. Dia hanya memaksa yang bersangkutan (pemilik toko) tidak jualan obat terlarang dan kadaluwarsa karena meresahkan."

Itu yang diprotes Aziz. Menurut Aziz, Boy justru membantu polisi, seharusnya polisi mengapresiasi, bukan malah sebaiknya.

Berkali-kali, Aziz menegaskan punya bukti video untuk menunjukkan kalau Boy tidak merusak barang.

Aziz kemudian menceritakan awal mula Boy dituduh melakukan perusakan.

Pagi sebelum Boy dan warga mendatangi toko obat, beberapa orang menyamar menjadi pembeli obat. Penyamaran dilakukan untuk memastikan apakah benar informasi yang beredar selama ini. Informasi itu menyebutkan toko itu jualan obat kadaluwarsa.

"Posisi waktu kejadian jam sembilan pagi. Itu ada anggota FPI dan satu warga bukan FPI itu pura-pura beli dengan uang Rp50 ribu."

Setelah mendapatkan obat, mereka meninggalkan toko. Di salah satu tempat yang masih berdekatan dengan toko, mereka memeriksa. Dan mereka makin yakin dengan isu yang beredar.

"Lalu, warga (termasuk Boy) klarifikasi ke toko lagi. Sempat disangkal. Setelah selesai klarifikasi. Obat dimasukkan ke dalam ember (oleh pemilik). Obat itu rusak. Sama polisi dijadikan barang bukti. Itu bukan Boy yang merusak," kata Aziz.

Aziz memastikan obat rusak yang dijadikan barang bukti oleh anggota polisi merupakan obat yang sudah dibeli warga.

"Makanya kami protes keras."

Aziz menganalogikan kasus ini dengan peristiwa warga memaksa membawa pencuri yang tertangkap basah ke kantor polisi. Di tengah jalan, salah satu kancing baju pencuri jatuh. Sehabis itu, si pencuri melaporkan balik warga dengan tuduhan perusakan kancing baju, perbuatan tidak menyenangkan, dan pemaksaan.

"Kena 170 karena kancing baju rusak. Gimana coba kalau penegakan hukum gitu."

Dititipkan

Polres Metro Bekasi Kota menitipkan Boy ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/12/2017).

"Hari Sabtu ditahan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Kenapa BG tak ditahan di penjara Polres Metro Bekasi Kota dan dititipkan ke Polda Metro Jaya, Argo tak menjelaskan alasannya.

"Semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," kata Argo.

Selain memproses pelaku sweeping, polisi juga memproses pemilik toko obat.

"Proses, masih proses, nah yang toko obat pun masih proses. Karena menjual obat tidak mempunyai surat izin," kata Argo.

Menurut Argo, Boy memimpin warga mendatangi toko obat Akbar.

"Tersangka inisial BG itu yang mimpin, yang masuk ke dalam (toko)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto.

Ketika memasuki toko, katanya, BG membentak pemilik toko.

"Bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukkan ke dalam air," kata dia.

Indarto mengatakan aksi sweeping dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota polisi.

"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," kata Indarto.

Boy dan dua rekannya, SD dan RN, diamankan. Boy diproses. Dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

Video | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB

Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang

Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 17:31 WIB

BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI

BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:27 WIB

Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...

Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:36 WIB

Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Dari Parpol, Fahri Hamzah: Beliau Ingin Jadi Rekonsiliator Umat

Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Dari Parpol, Fahri Hamzah: Beliau Ingin Jadi Rekonsiliator Umat

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 01:05 WIB

Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:18 WIB

Terkini

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:37 WIB

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:29 WIB

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:16 WIB

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:11 WIB

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

×