Blunder Soal Hoax Membangun, Ketua Badan Siber Harus Belajar Lagi

Siswanto

Kamis, 04 Januari 2018 | 07:34 WIB
Blunder Soal Hoax Membangun, Ketua Badan Siber Harus Belajar Lagi
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Mayor Jenderal (purn) Djoko Setiadi‎ [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dilantik Djoko Setiadi terkait dengan harapannya agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax dinilai hal yang keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada . Selain itu, Djoko Setiadi juga dianggap tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan poin pertama yang harus dipahami Djoko Setiadi adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugas, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.

Lagipula, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik. Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman.

"Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas," kata Hasanuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Kemudian, poin kedua adalah pernyataan Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoax positif dan negatif. Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.

"Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif," kata Hasanuddin.

"Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoax itu bukan kritik , jadi tidak ada hoax yang membangun."

Hasanuddin menyarankanDjoko Setiadi sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi disarankan tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan.

Usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018), Djoko Setiadi langsung mengutarakan keinginanannya di hadapan media agar institusi yang dipimpinnya dapat melakukan tindakan hingga penangkapan terhadap pelaku penebar berita bohong.

Djoko Setiadi juga memiliki pandangan bahwa tidak semua berita hoax memiliki unsur negatif. Menurutnya, hoax yang positif adalah yang bersifat membangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

5 Cara Membersihkan Karet Kulkas yang Berjamur agar Bersih Lagi

5 Cara Membersihkan Karet Kulkas yang Berjamur agar Bersih Lagi

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 20:30 WIB

Krisis Pabrik Volkswagen: Rencana PHK 100 Ribu Karyawan, Saham Tersingkir dari Euro Stoxx 50

Krisis Pabrik Volkswagen: Rencana PHK 100 Ribu Karyawan, Saham Tersingkir dari Euro Stoxx 50

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 20:28 WIB

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:23 WIB

Sering Nyeri Saat Naik Tangga? Kenali Penyebabnya Sebelum Lutut Makin Sulit Diajak Bergerak

Sering Nyeri Saat Naik Tangga? Kenali Penyebabnya Sebelum Lutut Makin Sulit Diajak Bergerak

Health | Rabu, 09 September 2026 | 20:22 WIB

Cara Kerja Teknologi AI uMI Panvivo PET/CT, Bisa Bantu Deteksi Lesi Kanker Berukuran Sangat Kecil

Cara Kerja Teknologi AI uMI Panvivo PET/CT, Bisa Bantu Deteksi Lesi Kanker Berukuran Sangat Kecil

Health | Rabu, 09 September 2026 | 20:21 WIB

Belanja Elektronik Makin Mudah via Online, Ini Alasan Konsumen Masih Datang ke Toko

Belanja Elektronik Makin Mudah via Online, Ini Alasan Konsumen Masih Datang ke Toko

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 20:12 WIB

Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Statistik Terbaru Laurin Ulrich Nyaris Dekati Lionel Messi

Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Statistik Terbaru Laurin Ulrich Nyaris Dekati Lionel Messi

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026

BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 20:04 WIB

PHE Selesaikan Survei Seismik Offshore 2D SE Java Frontier Area Laut Selatan Jawa di Samudera Hindia

PHE Selesaikan Survei Seismik Offshore 2D SE Java Frontier Area Laut Selatan Jawa di Samudera Hindia

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 20:03 WIB

×