Array

KPK Minta Pengacara dan Dokter Tak Hambat Pemberantasan Korupsi

Rabu, 10 Januari 2018 | 20:10 WIB
KPK Minta Pengacara dan Dokter Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - KPK meminta pengacara dan dokter untuk tidak menghambat proses penyidikan mereka dalam memberantas korupsi.

Lembaga antirasywah itu berharap, pengacara dan dokter dapat menjalankan tugas sesuai etika profesinya masing-masing.

"KPK mengimbau agar pihak yang menjalankan profesi pengacara atau dokter, kerja sesuai etika profesi, etika baik, tidak melakukan perbuatan tercela, tak menghambat proses hukum berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Hal itu disampaikan Basaria setelah menetapkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, sebaga tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik.

Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo—dokter RS Medika Permata Hijau yang pernah merawat Setnov setelah kecelakaan—sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Karena itu, KPK mengapresiasi langkah dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang ikut membantu proses pemberantasan korupsi. Sebab, dengan bantuan mereka, KPK dapat menahan tersangka Novanto yang kekinian sudah berstatus sebagai terdakwa.

"KPK berterima kasih ke dokter RSCM dan IDI yang bantu semua proses dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Basaria.

Mengenai Yunadi dan Bimanesh, Basaria menuturkan keduanya diduga berkomplot untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.

Baca Juga: Ganjar Ngaku Mulai Diserang Lawan Pakai Kasus E-KTP

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," katanya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU No 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI