Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 11 Januari 2018 | 10:14 WIB
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Ketua Tim Pembela tersangka Fredrich Yunadi dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sapriyanto Refa mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengeadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK. Sapriyanto menilai Praperadilan menjadi jalur netral untuk memastikan kelayakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK.

"Kedepannya kita mempertimbangkan langkah yang terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tidak ingin merusak tatanan yang ada. Maka kami akan melaporkan gugatan praperadilan ini," kata Sapriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Sapriyanto mengatakan langkah KPK terlalu cepat menetapkan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan mengahalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menilai KPK telah memasung hak terperiksa yang mengarah pada hak calon tersangka untuk Fredrich Yunadi.

"Mana bisa hanya dalam waktu tiga hari menetapkan Pak Fredrich sebagai tersangka. Saya rasa tidak ada perkara seperti itu. Tiga hari. Surat dikirim ke kita. Laporan kejadian pada tanggal 5 Januari 2018 lalu pada tanggal 8 Januari 2018 ditetapkan sebagai tersangka. Ada hak tersangka atau calon tersangka yang dilanggar. Diperiksa saja belum sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Poin lain yang dinilai oleh Sapriyanto janggal adalah pemberlakuaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang diduga dilanggar oleh Fredrich dinilai Sapriyanto sebagai pasal karet. Artinya, pasal ini memiliki multi tafsir sehingga tidak menemui kesepakatan bersama mengenai arti menghalang-halangi dan mencegah.

" Pasal 21 itu pasal karet. Pasal yang memerlukan penafsiran masif. Disebut menghalangi itu apa?. Disebut mencegah itu apa sih. Kan penafsiran. Sedangkan penafsiran bisa bias. Ini seperti dua sisi mata pisau. Bisa menolong atau membunuh. Tapi oleh KPK diartikan Pak Fredrich dalam melaksanakan profesinya menghalangi KPK dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sapriyanto.

Terlebih, menurut Sapriyanto seorang pengacara telah memiliki legal standing yang jelas sebagai pembela seseorang yang terjerat kasus hukum. Apalagi, posisi pengacara telah mengantongi hak imunitas yang telah diaminkan oleh dua ketetapan hukum.

Aturan tersebut katanya ada di Pasal 16 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat.

"Artinya ada hak pengacara yang dilanggar jika hak imunitas advokat tidak diperhitungkan oleh penyidik KPK. Sudah ada undang-undangnya dan disahihkan oleh Ketua MK sendiri Hamdan Zoelfa," katanya.

baca juga

Mengenai pengajuan pra peradilan pihak Fredrich Yunadi tersebut menuai reaksi dari KPK. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah mempersilahkan upaya praperadilan yang ditempuh pihak Fredrich.

"Silahkan saja. Kami menghormati hak dari tersangka termasuk permohonan praperadilan," kata Febri.

Menurut Febri praperadilan adalah ranah netral sekaligus upaya KPK memberikan ruang bagi tersangka mendapatkan hak-haknya di ranah peradilan.

"Ini adalah cara KPK memberikan ruang dari hak-hak tersangka mencari keadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Terkini

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:09 WIB

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:08 WIB

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

News | Senin, 21 September 2026 | 13:07 WIB

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

News | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:04 WIB

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

×