Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Bangun Santoso

Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan buronan Paulus Tannos terkait upaya hukum untuk menghalangi proses ekstradisinya ke Indonesia.
  • Pemerintah Indonesia melalui Menkum dan KPK terus berkoordinasi menindaklanjuti proses hukum ekstradisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik tersebut.
  • Sidang lanjutan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung di Singapura pada Agustus 2026 untuk mendengarkan pendapat akhir pihak.

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait ekstradisi ditolak.

Pengadilan Tinggi Singapura pada putusannya, Jumat (29/5), secara resmi menolak gugatan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos untuk menjegal proses ekstradisinya ke Indonesia.

"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Setelah putusan tersebut keluar, kata Menkum, kemungkinan adanya sidang lanjutan akan bergantung pada perkembangan di sana.

Sebelumnya, KPK mengatakan persidangan terkait ekstradisi Tannos di Singapura diagendakan berlanjut pada Agustus 2026.

"Tahapan berikutnya, yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Budi, persidangan tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak yang meliputi Pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, yakni pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” katanya.

Kendati demikian, Budi mengatakan subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan persidangan tersebut.

baca juga

Ia mengatakan KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi.

"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.

Ia juga mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos bila ekstradisi terealisasi.

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya

Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 19:49 WIB

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:59 WIB

Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 18:36 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas

KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 14:07 WIB

Terkini

Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan

Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 19:25 WIB

Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong

Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:20 WIB

John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 19:13 WIB

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:12 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 19:09 WIB

Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur

Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:05 WIB

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar

Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar

Sport | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

×