Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Bella | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Paulus Tannos. (ist)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak diterima pada Selasa, 3 Maret 2026.
  • Hakim menolak permohonan karena Tannos berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
  • Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP sejak 2019, ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” kata hakim Rio, Selasa (3/3/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Oleh karena itu, hakim menilai status DPO Paulus Tannos menyebabkan belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim juga mempertimbangkan bahwa lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, lanjut hakim, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif akibat ketidakhadirannya.

“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” tutur hakim.

Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP tersebut oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI serta menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:20 WIB

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:56 WIB

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:37 WIB

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:22 WIB

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:54 WIB

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:59 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:40 WIB

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

News | Senin, 02 Maret 2026 | 22:27 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB