Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 11 Januari 2018 | 10:14 WIB
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Ketua Tim Pembela tersangka Fredrich Yunadi dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sapriyanto Refa mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengeadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK. Sapriyanto menilai Praperadilan menjadi jalur netral untuk memastikan kelayakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK.

"Kedepannya kita mempertimbangkan langkah yang terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tidak ingin merusak tatanan yang ada. Maka kami akan melaporkan gugatan praperadilan ini," kata Sapriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Sapriyanto mengatakan langkah KPK terlalu cepat menetapkan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan mengahalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menilai KPK telah memasung hak terperiksa yang mengarah pada hak calon tersangka untuk Fredrich Yunadi.

"Mana bisa hanya dalam waktu tiga hari menetapkan Pak Fredrich sebagai tersangka. Saya rasa tidak ada perkara seperti itu. Tiga hari. Surat dikirim ke kita. Laporan kejadian pada tanggal 5 Januari 2018 lalu pada tanggal 8 Januari 2018 ditetapkan sebagai tersangka. Ada hak tersangka atau calon tersangka yang dilanggar. Diperiksa saja belum sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Poin lain yang dinilai oleh Sapriyanto janggal adalah pemberlakuaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang diduga dilanggar oleh Fredrich dinilai Sapriyanto sebagai pasal karet. Artinya, pasal ini memiliki multi tafsir sehingga tidak menemui kesepakatan bersama mengenai arti menghalang-halangi dan mencegah.

" Pasal 21 itu pasal karet. Pasal yang memerlukan penafsiran masif. Disebut menghalangi itu apa?. Disebut mencegah itu apa sih. Kan penafsiran. Sedangkan penafsiran bisa bias. Ini seperti dua sisi mata pisau. Bisa menolong atau membunuh. Tapi oleh KPK diartikan Pak Fredrich dalam melaksanakan profesinya menghalangi KPK dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sapriyanto.

Terlebih, menurut Sapriyanto seorang pengacara telah memiliki legal standing yang jelas sebagai pembela seseorang yang terjerat kasus hukum. Apalagi, posisi pengacara telah mengantongi hak imunitas yang telah diaminkan oleh dua ketetapan hukum.

Aturan tersebut katanya ada di Pasal 16 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat.

"Artinya ada hak pengacara yang dilanggar jika hak imunitas advokat tidak diperhitungkan oleh penyidik KPK. Sudah ada undang-undangnya dan disahihkan oleh Ketua MK sendiri Hamdan Zoelfa," katanya.

baca juga

Mengenai pengajuan pra peradilan pihak Fredrich Yunadi tersebut menuai reaksi dari KPK. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah mempersilahkan upaya praperadilan yang ditempuh pihak Fredrich.

"Silahkan saja. Kami menghormati hak dari tersangka termasuk permohonan praperadilan," kata Febri.

Menurut Febri praperadilan adalah ranah netral sekaligus upaya KPK memberikan ruang bagi tersangka mendapatkan hak-haknya di ranah peradilan.

"Ini adalah cara KPK memberikan ruang dari hak-hak tersangka mencari keadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB