KPK: Fredrich Yunadi Ditangkap, Bukan Dijemput Paksa!

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 Januari 2018 | 05:34 WIB
KPK: Fredrich Yunadi Ditangkap, Bukan Dijemput Paksa!
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. [Antara/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan bahwa pengacara Fredrich Yunadi telah ditangkap pada Sabtu dini hari (13/1/2018). Mantan pengacara Setya Novanto itu diduga keras sudah melakukan tindak pidana.

"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sepatu hitam tanpa membawa tas. Ia tampak turun dari mobil petugas dan langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

"KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di salah satu tempat di Jakarta Selatan," tambah Febri.

Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan, imbuh Febri.

Fredrich diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto untuk menghindar dari pemeriksaan KPK. Ia diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau dalam kasus tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh. Dokter itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI