Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 13 Januari 2018 | 15:35 WIB
Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijemput paksa KPK. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membeberkan kliennya dicecar lima pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Baru lima pertanyaan, tapi panjang. Lima pertanyaan yang panjang," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1/2018). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Namun lima pertanyaan tersebut kata Sapriyanto belum masuk ke pertanyaan yang substansif. Menurut dia, Fredrich yang memaksa untuk menjelaskan pertanyaan substansi diantaranya perihal dugaan manipulasi rekam medis Novanto, memesan kamar Rumah sakit sebelum dan sesudah kecelakaan Novanto.

"Pak Fredrich aja yang memaksa-maksa untuk menjelaskan substansi. Karena ada tiga yah, substansi, pertama, memanipulasi hasil rekam medis, kedua, beberapa hari sebelum terjadinya kecelakaan memboking kamar, kemudian setelah kecelakaan jam 21.00 malam, memboking kamar lagi, satu lantai," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa Fredrich sudah menjelaskan ke KPK tak memanipulasi hasil rekam medis, melainkan menerima hasil rekam medis dari istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

"Itu kan persoalannya, nah itu dijawab oleh pak Fredrich tadi, bahwa mengenai rekam medis itu, dia bilang sama seperti dia bilang kesaya, bahwa itu rekam medis Pak SN (Setya Novanto) itu dia (Fredrich) terima dari istrinya, dia serahkan kedokter, nggak ada darimana dia bisa merubah-rubah itu. dokter juga enggak tahu," ucap Sapriyanto.

Sapriyanto juga menjelaskan kliennya tidak pernah memesan kamar untuk Novanto.

"Kalau dia bilang nggak ada memboking, kalau memboking itu jauh-jauh hari sebelumnya kan, yang ada dia menyewa pada hari itu. Nggak, satu lantai itu sudah ada beberapa pasien kok. dia bilang setelah kecelakaan, dia baru datang kesitu, baru menyewa kamar," tandasnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo. Dokter Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo

Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 12:08 WIB

Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:18 WIB

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:05 WIB

Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas

Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:12 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK

Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK

News | Jum'at, 07 November 2025 | 10:31 WIB

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Terkini

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB