Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

Selasa, 13 Januari 2026 | 11:18 WIB
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Kebijakan KPK tidak menampilkan tersangka korupsi memicu perdebatan antara transparansi dan hak asasi manusia.
  • Peneliti UGM menyatakan tidak ada dasar hukum KUHAP yang mewajibkan atau melarang penampilan tersangka konferensi pers.
  • Diperlukan standar perlakuan yang sama untuk aparat penegak hukum guna menjaga keseimbangan HAM dan transparansi publik.

Suara.com - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers memantik perdebatan publik.

Langkah KPK tersebut dinilai berada di persimpangan antara upaya menghormati hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban transparansi lembaga penegak hukum.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur soal menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Praktik tersebut tidak diatur secara normatif baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.

"Prinsip dasarnya itu memang di dalam KUHAP tidak ada mengatur soal menampilkan tersangka ketika konferensi pers, KUHAP lama nggak ada, KUHAP baru juga nggak ada," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/1/2026).

Menurut Zaenur, ketiadaan aturan itu membuat penampilan tersangka bukan sebuah kewajiban. Namun di lain sisi juga tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang.

Hanya saja memang diskresi tersebut tetap harus dijalankan dengan rambu yang jelas. Terkhusus agar tidak merendahkan martabat kemanusiaan.

"Itu bukan kewajiban tapi juga tidak ada larangan," imbuhnya.

Zaenur menyoroti kewajiban transparansi yang dimilik oleh KPK. Hal itu berkaitan erat dengan akuntabilitas publik.

Baca Juga: 11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M

Selain itu menampilkan tersangka dalam konferensi pers, kata dia, menjadi sarana untuk memastikan bahwa upaya paksa benar-benar dilakukan terhadap pihak yang dimaksud.

Ada problem dalam pengawasan publik yang berpotensi muncul ketika tersangka kemudian tak ditampilkan. Salah satunya adalah tidak adanya jaminan bahwa seseorang benar-benar ditahan sesuai prosedur hukum.

"Pertama [problemnya] apakah ada jaminan orang itu benar-benar ditahan, enggak ada jaminan," tuturnya.

Selain itu, Zaenur menyoroti pentingnya mengetahui kondisi awal tersangka saat pertama kali ditahan. Informasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran HAM selama proses penahanan berlangsung.

"Kalau kita tidak lihat [kondisi] awalnya bagaimana, kita tidak tahu kondisinya seperti apa," ucapnya.

Ia bilang ada beberapa usulan yang bisa dipertimbangkan oleh KPK ke depan, misalnya saja dengan tidak menampilkan wajah tersangka secara langsung dalam konferensi pers.

Kemudian bisa juga dengan memberikan penjelasan orang atau tersangka tersebut dari sisi jabatan.

"Tersangka cukup menghadap ke belakang itu satu, yang kedua mungkin bisa cukup dijelaskan person tersebut dari sisi jabatannya, kan publik mengetahui siapa orang tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh, Zaenur menegaskan tetap diperlukan adanya standar perlakuan yang sama di antara seluruh aparat penegak hukum. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan kebijakan yang membingungkan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan.

"Perlu sekali membuat aturan yang terstandar," tegasnya.

Menurutnya, pengaturan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang.

"Kalau tidak bisa pun mungkin bisa pakai peraturan pemerintah untuk menerjemahkan Pasal 91 KUHAp ya atau paling minim bisa MoU antar institusi penegak hukum," tuturnya.

Namun apa pun bentuknya, Zaenur menekankan prinsip utama yang harus dijaga tetap sama.

"Kuncinya itu keseimbangan antara transparansi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI