Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!

Reza Gunadha

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:09 WIB
Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]

Suara.com - Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak kaget setelah mengetahui salah satu pulau di daerahnya, yakni Pulau Ajab, masuk daftar jual pada laman daring privateislandonline.com.

Tidak tanggung-tanggung, pada laman yang berbasis di Toronto, Kanada itu, Pulau Ajab dijual oleh pemiliknya seharga USD3,3 juta atau setara Rp43 miliar.

Jurnalis Batamnews.com—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), menelusuri kebenaran informasi mengenai penjualan pulau yang berada di Kecamatan Mantang tersebut.

Warga Mantang membenarkan, bahwa pemilik lahan pulau seluas 74,13 hektare yang tak berpenghuni itu hendak menjualnya.

Iyan, seorang warga, mengatakan pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu sejak dulu tak berpenghuni. Alamnya juga masih asri alias belum terjamah.

"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujar Iyan.

Salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus, mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Investasi pariwisata itu sangat bagus, karena bisa menggeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.

baca juga

Namun, ia menegaskan, pulau itu tak boleh dijual kepada pihak asing. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.

Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.

Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.

"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil  itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.

Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pulau Indonesia Siap Dijual?

Dua Pulau Indonesia Siap Dijual?

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 07:10 WIB

Pulau Super Indah Ini Dijual, Tertarik Membelinya?

Pulau Super Indah Ini Dijual, Tertarik Membelinya?

Lifestyle | Minggu, 29 Januari 2017 | 17:02 WIB

Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau

Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:50 WIB

Sejuta Keindahan Pulau Bintan

Sejuta Keindahan Pulau Bintan

Lifestyle | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:00 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 12:49 WIB

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:40 WIB

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 12:38 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:35 WIB

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Bekaci | Minggu, 08 November 2026 | 12:26 WIB

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 12:21 WIB

Lantik 125 Pengurus, Ketum APKLI Sebut Penyadapan Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tak Stabil

Lantik 125 Pengurus, Ketum APKLI Sebut Penyadapan Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tak Stabil

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:19 WIB

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 12:15 WIB

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

×