Namun, ia menambahkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, WNA diberikan hak hanya sebatas Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).
"Jadi bagi WNA yang beli pulau ini hanya sebatas hak pakai/guna saja. Peruntukannya kegiatan bisnis, perikanan dan kelautan maupun hasil-hasil dari wilayah pesisir," ucapnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.com dengan judul "Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar"