Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 13:09 WIB
Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ia menambahkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, WNA diberikan hak hanya sebatas Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).

"Jadi bagi WNA yang beli pulau ini hanya sebatas hak pakai/guna saja. Peruntukannya kegiatan bisnis, perikanan dan kelautan maupun hasil-hasil dari wilayah pesisir," ucapnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.com dengan judul "Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar"

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI