Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!

Reza Gunadha

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:09 WIB
Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]

Suara.com - Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak kaget setelah mengetahui salah satu pulau di daerahnya, yakni Pulau Ajab, masuk daftar jual pada laman daring privateislandonline.com.

Tidak tanggung-tanggung, pada laman yang berbasis di Toronto, Kanada itu, Pulau Ajab dijual oleh pemiliknya seharga USD3,3 juta atau setara Rp43 miliar.

Jurnalis Batamnews.com—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), menelusuri kebenaran informasi mengenai penjualan pulau yang berada di Kecamatan Mantang tersebut.

Warga Mantang membenarkan, bahwa pemilik lahan pulau seluas 74,13 hektare yang tak berpenghuni itu hendak menjualnya.

Iyan, seorang warga, mengatakan pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu sejak dulu tak berpenghuni. Alamnya juga masih asri alias belum terjamah.

"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujar Iyan.

Salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus, mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Investasi pariwisata itu sangat bagus, karena bisa menggeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.

baca juga

Namun, ia menegaskan, pulau itu tak boleh dijual kepada pihak asing. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.

Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.

Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.

"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil  itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.

Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pulau Indonesia Siap Dijual?

Dua Pulau Indonesia Siap Dijual?

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 07:10 WIB

Pulau Super Indah Ini Dijual, Tertarik Membelinya?

Pulau Super Indah Ini Dijual, Tertarik Membelinya?

Lifestyle | Minggu, 29 Januari 2017 | 17:02 WIB

Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau

Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:50 WIB

Sejuta Keindahan Pulau Bintan

Sejuta Keindahan Pulau Bintan

Lifestyle | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:00 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×