Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!

Reza Gunadha

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:09 WIB
Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]

Suara.com - Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak kaget setelah mengetahui salah satu pulau di daerahnya, yakni Pulau Ajab, masuk daftar jual pada laman daring privateislandonline.com.

Tidak tanggung-tanggung, pada laman yang berbasis di Toronto, Kanada itu, Pulau Ajab dijual oleh pemiliknya seharga USD3,3 juta atau setara Rp43 miliar.

Jurnalis Batamnews.com—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), menelusuri kebenaran informasi mengenai penjualan pulau yang berada di Kecamatan Mantang tersebut.

Warga Mantang membenarkan, bahwa pemilik lahan pulau seluas 74,13 hektare yang tak berpenghuni itu hendak menjualnya.

Iyan, seorang warga, mengatakan pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu sejak dulu tak berpenghuni. Alamnya juga masih asri alias belum terjamah.

"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujar Iyan.

Salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus, mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Investasi pariwisata itu sangat bagus, karena bisa menggeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.

baca juga

Namun, ia menegaskan, pulau itu tak boleh dijual kepada pihak asing. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.

Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.

Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.

"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil  itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.

Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pulau Indonesia Siap Dijual?

Dua Pulau Indonesia Siap Dijual?

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 07:10 WIB

Pulau Super Indah Ini Dijual, Tertarik Membelinya?

Pulau Super Indah Ini Dijual, Tertarik Membelinya?

Lifestyle | Minggu, 29 Januari 2017 | 17:02 WIB

Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau

Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:50 WIB

Sejuta Keindahan Pulau Bintan

Sejuta Keindahan Pulau Bintan

Lifestyle | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:00 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB