Array

Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 13:09 WIB
Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]

Suara.com - Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak kaget setelah mengetahui salah satu pulau di daerahnya, yakni Pulau Ajab, masuk daftar jual pada laman daring privateislandonline.com.

Tidak tanggung-tanggung, pada laman yang berbasis di Toronto, Kanada itu, Pulau Ajab dijual oleh pemiliknya seharga USD3,3 juta atau setara Rp43 miliar.

Jurnalis Batamnews.com—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), menelusuri kebenaran informasi mengenai penjualan pulau yang berada di Kecamatan Mantang tersebut.

Warga Mantang membenarkan, bahwa pemilik lahan pulau seluas 74,13 hektare yang tak berpenghuni itu hendak menjualnya.

Iyan, seorang warga, mengatakan pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu sejak dulu tak berpenghuni. Alamnya juga masih asri alias belum terjamah.

"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujar Iyan.

Salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus, mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Investasi pariwisata itu sangat bagus, karena bisa menggeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.

Baca Juga: Sejak Impor Diumumkan, Mendag Klaim Harga Beras Sudah Turun

Namun, ia menegaskan, pulau itu tak boleh dijual kepada pihak asing. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.

Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.

Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.

"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil  itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.

Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI