Jadi Ketua DPR, KPK Minta Bambang Soesatyo Perbarui LHKPN

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 19 Januari 2018 | 11:43 WIB
Jadi Ketua DPR, KPK Minta Bambang Soesatyo Perbarui LHKPN
Politikus Golkar, Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan seusai dilantik sebagai Ketua DPR dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1). [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua DPR Bambang Soesatyo memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terakhir dia dilaporkan pada tahun 2016 lalu. Sebab Politikus Golkar tersebut sudah resmi menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP.

"Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke UU Nomor 28 Tahun 1999 tentu wajib laporkan LHKPN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Permintaan KPK tersebut tidak hanya dilatari oleh jabatan baru yang dipegang oleh Bambang yang akrab disapa Bamsoet tersebut. KPK mendengar ada hara kekayaan Bamsoet yang belum didaftarkan dalam LHKPN sebelumnya.

"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pencegahan korupsi," kata Febri.

Sebelumnya, Bamsoet mengaku salah satu mobilnya belum didaftarkan dalam LHKPN. Mobil tersebut yakni mobil listrik keluaran Amerika Serikat bermerek Tesla.

Mobil-mobil itu kata dia, tidak semua hasil hanya membeli, tapi ada pula yang tukar tambah.

"Tesla hasil jual Alphard, karena saya harus memulai kendaraan yang selain hemat energi juga hemat lingkungan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2016, Bamsoet tercatat memiliki harta bergerak berupa sejumlah kendaraan yang terdiri dari dua kendaraan roda dua dan 10 mobil, yang totalnya mencapai Rp18.770.000.000.

Kendaraan tersebut berupa motor Harley-Davidson, mobil Hummer H2, mobil Toyota Vellfire, mobil Land Rover, mobil Bentley Mulsanne, mobil Jeep Rubicon, mobil Porsche Cayenne, mobil Ferrari California, mobil Rolls-Royce Phantom, mobil Toyota Fortuner, dan mobil Mercedes-Benz S400.

baca juga

Secara keseluruhan, Bambang Soesatyo memiliki harta Rp62.741.853.941 (Rp 62,7 miliar) pada tahun 2016. Namun, jumlah tersebut tidak termasuk dengan Mobil Tesla yang belum dilaporkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 16:44 WIB

Cerita Bambang Soesatyo Hobi Koleksi Mobil Mewah

Cerita Bambang Soesatyo Hobi Koleksi Mobil Mewah

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 16:00 WIB

Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:03 WIB

Baru Tiga Hari Menjabat, Bamsoet Didemo di Depan Matanya

Baru Tiga Hari Menjabat, Bamsoet Didemo di Depan Matanya

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:59 WIB

Lawan KPK, Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Besok

Lawan KPK, Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Besok

News | Rabu, 17 Januari 2018 | 20:57 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×