Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 19 Januari 2018 | 13:40 WIB
Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Ratmoho, sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi.

Namun, jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan pengacara terdakwa kasus korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto itu bakal digelar.

"Hakim yang manangani Ratmoho SH MH. Hari sidangnya belum ditetapkan oleh hakim. Mungkin hari ini ditetapkan, akan saya kabari,” kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (19/1/2018).

Achmad mengatakan, gugatan tersangka kasus dugaan mengahalangi penyidikan tersebut teregistrasi dengan  Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel di PN Jaksel.

Gugatan Fredrich didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya Sapriyanto Refa pada Kamis (18/1) kemarin.

Hakim Ratmoho sendiri adalah salah satu Hamim madya Utama di PN Jaksel. Laki-laki kelahiran Sulawesi Utara pada Mei 1962 tersebut, pernah menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian dua aktvis Rizal Kobar dan Jamran.

Keduanya adalah aktivis yang ditangkap, karena dianggap menyebar ujaran kebencian secara berulang terhadap agama tertentu tanpa fakta yang jelas.

Rizal Kobar dan Jamran ditangkap sebelum aksi kelompok anti-Ahok dan divonis bersalah serta dihukum 6 bulan 15 hari penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman denda Rp10 juta oleh hakim Ratmoho.

baca juga

Selain itu, Ratmoho juga pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heriyanto alias Aseng Gugur, tersangka pemilik satu kilogram sabu di PN Bekasi, Jawa Barat.

Ratmoho yang menjadi hakim tunggal saat itu memutuskan untuk menolak gugatan pemohon.

Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena tidak terima dengan perlakuan KPK. Ia menilai, KPK melanggar undang-undang dan tidak memiliki bukti untuk menjeratnya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," kata Sapriyanto, Kamis kemarin.

Kemudian, penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich Yunadi & Associated dianggap tak sah.

Sebab, KPK dianggap tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam melakukan penyitaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP

Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 17:52 WIB

Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:49 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:16 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×