Array

Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi

Jum'at, 19 Januari 2018 | 13:40 WIB
Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Selain itu, alasan lainnya adalah karena ada beberapa barang atau dokumen yang disita penyidik KPK tak terkait kasus Yunadi.

Menurut Sapriyanto, dokumen yang disita itu harus berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya.

Sementara penangkapan terhadap kliennya pada tanggal 12 Januari 2018, yang diikuti keputusan penahanan juga tidak sah. Sebabnya, KPK menangkap dan menahan Yunadi tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 112 KUHAP, jika seorang tersangka dipanggil sekali tak hadir, maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Namun, lanjut Refa, tanpa mengindahkan Pasal 112 KUHAP, KPK langsung melakukan penangkapan.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI