Array

Sebaja Usul Becak di Jakarta Jadi Angkutan Ramah Lingkungan

Senin, 29 Januari 2018 | 12:59 WIB
Sebaja Usul Becak di Jakarta Jadi Angkutan Ramah Lingkungan
Sejumlah tukang becak melakukan pendataan identitas kepada petugas Kelurahan di kawasan kolong flyover Bandengan, Jakarta, Sabtu (27/1).

Suara.com - Serikat Becak Jakarta (Sebaja) mengusulkan becak di Jakarta menjadi angkutan lingkungan dan angkutan wisata. Itu disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2) dengan syarat izin gubernur.

Koordinator Sebaja, Rasdulah menjelaskan pengaturan becak mencerminkan visi transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan becak beroperasi di Jakarta.

Serikat Becak Jakarta (Sebaja) mendukung kebijakan Anies itu bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium.

“Fakta di lapangan masih banyak becak yang beroperasi di gang-gang, komplek-komplek permukiman, pasar-pasar, puskesmas, sekolahan,pelabuhan dan fasilitas umum lainnya. Becak tetap ada karena masih ada masyarakat khususnya ibu-ibu dan anak-anak yang membutuhkan jasa mereka,” kata Rasdulah dalam keterangan pers bersama dengan JRMK dan Urban Poor Consortium.

Sebaja mengusulkan becak dapat diatur agar lebih rapih dan terkontrol. Menurut dia becak merupakan angkutan yang ramah lingkungan, karena tidak menggunakan bahan bakar yang membuat polusi. Becak juga angkutan yang aman karena melayani rute jarak dekat dan lambat sesuai karakter jalan lingkungan.

“Selain itu becak juga masih digunakan oleh konsumen khususnya di pasar karena fleksibilitasnya mengangkut orang dan barang. Karakter itulah yang akan terus dipertahankan dalam lingkungan permukiman yang semakin lama semakin polutif akibat tidak terkontrolnya intensitas kendaraan bermotor,” kata dia.

Selain di lingkungan permukiman, Sebaja juga akan mengusulkan becak wisata yang beroperasi di kawasan wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, Monas, dan tempat lain yang memiliki wilayah luas. Dengan demikian, pengaturan becak menjadi angkutan lingkungan dan angkutan wisata sudah sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2) dengan syarat izin gubernur.

“Sebaja bersama akademisi dan Dinas Perhubungan menggelar pendataan, pemotretan dan penandaan becak pada 25-26 Januari 2018 kemarin di 11 wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pendataan dilakukan dengan cara setiap pengemudi becak harus membawa becaknya dan hanya berlaku satu becak satu pengemudi. Setelah didata, pengemudi dan becaknya difoto oleh petugas yang kemudian becaknya ditandai dengan stiker dan cat semprot,” kata dia.

Baca Juga: Hadirkan Becak Listrik, Sandiaga akan Gandeng PLN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI