Suara.com - Seorang perempuan yang mengakui sebagai ketua rukun warga di DKI Jakarta, mengirimkan surat terbuka untuk Gubernur Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut, sang ibu mempersoalkan kebijakan Anies yang menutup jalan serta trotoar di kawasan Tanah Abang.
Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar undang-undang dan berakibat negatif pada warganya. Pasalnya, ia mengklaim terdapat sejumlah ormas yang “menjual” nama Anies guna membuka pasar malam secara ilegal di lingkungannya.
Ia mengakui, sudah melaporkan perilaku segerombolan orang tersebut kepada aparat kelurahan, kepolisian.
Dia juga menuturkan mengadukan orang-orang itu ke PLN karena diduga mendapat aliran listrik ilegal.
Ketika menghadapi segerombolan anggota ormas tersebut, ibu RW itu juga mengakui sempat bersitegang.
Berikut isi surat terbuka tersebut:
Surat Terbuka Untuk Pak @AniesBaswedan
Morning Pak Anies!
Baca Juga: Uang Palsu Ditemukan Terserak di Jalanan Karanganyar
Pak, akhirnya dampak Pelanggaran UU atas penutupan Jalan di Tanah Abang untuk 400 PKL, berakibat ke lingkungan saya.
Saya yakin di tempat lain tinggal menunggu giliran dan jika itu terjadi di seluruh wilayah Jakarta, betapa keosnya.
Kemarin siang sebagai Ketua RW saya dihadapkan “head-to-head” dengan segerombolan orang yang mengaku dari Ormas XXR yang mendadak datang ke taman/jalur hijau di wilayah saya membawa sederetan pedagang dan akan membuka kegiatan Pasar Malam liar.
Saya ditelpon beberapa warga yang melihat beberapa orang membawa tangga dan dengan pede-nya mencoba nyantol listrik (baca: Nyolong Listrik) dari tiang listrik jalan.
Beberapa pedagang menunjukkan selebaran yang mereka terima yang isinya undangan untuk berjualan di taman/jalur hijau; Tertulis: DIBUKA KEMBALI PASAR MALAM, HARI SABTU (MALAM MINGGU), BUKA JAM 16.00 – 22.00.
Ya betul pak, kata “DIBUKA KEMBALI” memang artinya Pasar Malam liar itu pernah ada beberapa tahun lalu di jalur hijau itu tiap Sabtu malam dan dengan susah payah kami bubarkan lewat proses yang amat lama dan berbelit-belit karena sudah sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan warga.