Suara.com - Tofik Hidayatullah (16) ditangkap karena diduga ikut mengeroyok Ajun Inspektur Polisi Satu Nurwahid.
"Pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Rensa Sastika, Selasa (30/1/2018).
Pengeroyokan terjadi ketika Nurwahid dan rekan-rekannya patroli lalu lintas di Jalan PTB. Angke, Gropet, Jakarta Barat, Minggu (28/1/2018).
Dini hari itu, mereka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Tofik dan rekannya. Kendaraan diberhentikan karena plat nomor polisi sudah mati.
Tofik dan dua temannya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan ketika diminta Nurwahid.
Terjadilah adu mulut. Tofik yang diduga sedang mabuk mendorong Nurwahid hingga terjatuh ke dalam selokan.
"Dan ketika (korban) di dalam got, pelaku memukul dada korban sebanyak 2 kali," kata Rensa.
"Tidak lama kemudian warga datang menolong korban."
Tofik ditangkap. Dua rekannya melarikan diri.
Tofik dijerat Pasal Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.