KPK Hibah Barang Sitaan Koruptor ke Karupbasan Jakut

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 30 Januari 2018 | 13:22 WIB
KPK Hibah Barang Sitaan Koruptor ke Karupbasan Jakut
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara, Erwan Prasetyo. Barang rampasan tersebut yakni dua buah mobil yang berhasil disita KPK dari perkara tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang ke mana-mana itu pakai ojek online,” kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Selasa (30/1/2018).

Dua mobil jenis Toyota Hiluk 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini diserahkan oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Irene Putrie.

Satu unit Toyota Hiluk berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurnajaya, sedangkan satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo. Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan inventaris di Rupbasan Jakarta Utara.

"Saya kira seorang unit setingkat kepala Rupbasan masih pakai ojek online terus, tidak layak," kata Wahidin.

Wahidin berharap, dengan adanya dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran. Wahidin juga mengatakan akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari hasil rampasan KPK.

Sementara Irene Putrie mengatakan penghibahan dua mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.

"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," katanya.

Selain kepada Rupbasan, KPK  juga berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.

"Ada jug beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," kata Irene.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Belum Berencana Panggil SBY Terkait Kasus e-KTP

KPK Belum Berencana Panggil SBY Terkait Kasus e-KTP

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 11:17 WIB

Cari Bukti Korupsi Garuda Indonesia, KPK ke Singapura dan Inggris

Cari Bukti Korupsi Garuda Indonesia, KPK ke Singapura dan Inggris

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:47 WIB

Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:20 WIB

Korupsi Pembelian Airbus, KPK Periksa Dirut Garuda Maintenance

Korupsi Pembelian Airbus, KPK Periksa Dirut Garuda Maintenance

News | Senin, 29 Januari 2018 | 16:46 WIB

Ngaku Anak Ulama, Gamawan Bantah Terima Korupsi e-KTP

Ngaku Anak Ulama, Gamawan Bantah Terima Korupsi e-KTP

News | Senin, 29 Januari 2018 | 15:44 WIB

Terkini

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB