KPK Beri Klarifikasi Soal Barang Sitaan dan Rampasan

Adhitya Himawan | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 12 September 2017 | 02:00 WIB
KPK Beri Klarifikasi Soal Barang Sitaan dan Rampasan
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bersama IKAHI, PJI, dan ISPPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Komisi III DPR rapat kerja dengan KPK, Senin (11/9/2017). Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB tadi, sempat diskors pada ‎pukul 18.00 WIBdan dibuka lagi pada pukul 19.30 WIB.

Sesaat sebelum rapat diskors, rapat terhenti pada pembahasan soal barang sitaan dan rampasan dari koruptor. Saat rapat dibuka kembali, masalah ini kembali ditanyakan lagi oleh Anggota Komisi III.

Secara bergantian, anggota Komisi III memaparkan data yang mereka miliki tentang barang sitaan dan rampasan KPK yang tidak terdaftar di Rumah Benda ‎Rampasan dan Sitaan Negara.

KPK secara mendetail menjawab lokasi barang sitaan dan rampasan ini. Sambil mengakui bahwa sejumlah Rupbasan‎ menolak untuk mengelola barang sitaan dan rampasan itu.

‎"Pada tahap awal kami sudah koordinasi Rubpasan. Namun untuk mengelola itu Rupbasan menyampaikan ketidaksangupan," kata
Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi ‎KPK Irene Puteri dalam rapat.

Pertanyaan lain juga ditujukan oleh Anggota Komisi III kepada KPK adalah mengenai mekanisme dalam mengelola barang sitaan dan barang rampasan ini.

Irene kemudian menerangkan bahwa ada tiga mekanisme untuk pengeloaan barang rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.

"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah dan penetapan status penggunaan," ujarnya.

Dia memaparkan, barang rampasan dan sitaan yang terkait uang pengganti kerugian negara, maka dijual melalui lelang. Dengan proses lelang ini maka dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.

Sedangkan yang terkait dengan hibah, Irene menerangkan kalau KPK bisa melakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan terakhir, barang sitaan dan rampasan dapat ditetapkan demi kepentingan negara.

Diskusi kembali berkembang setelah pemaparan ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemudian mengambil sikap dengan mengatakan bahwa KPK harus menjalankan perintah KUHAP dalam mengelola barang sitaan dan rampasan.

"Sudah ya selesai, kita semua melaksanakan undang-undang yang ada di KUHAP," kata Benny sebelum menyatakan pembahasan barang sitaan dan barang rampasan dihentikan dan diganti dengan pembahasan yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adhie Massardi Sebut KPK Perlu Diformat Ulang

Adhie Massardi Sebut KPK Perlu Diformat Ulang

News | Senin, 11 September 2017 | 21:48 WIB

KPK Jawab Pertanyaan DPR Soal Barang Sitaan Koruptor

KPK Jawab Pertanyaan DPR Soal Barang Sitaan Koruptor

News | Senin, 11 September 2017 | 19:53 WIB

KPK Pastikan Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto

KPK Pastikan Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto

News | Senin, 11 September 2017 | 19:04 WIB

KPK Minta Pendapat IDI soal Surat Sakit Novanto

KPK Minta Pendapat IDI soal Surat Sakit Novanto

News | Senin, 11 September 2017 | 18:43 WIB

KPK Hadiri RDP Komisi III

KPK Hadiri RDP Komisi III

Foto | Senin, 11 September 2017 | 17:56 WIB

Komisi III Mendadak Banyak Diisi Anggota Pansus Angket KPK

Komisi III Mendadak Banyak Diisi Anggota Pansus Angket KPK

News | Senin, 11 September 2017 | 17:43 WIB

Pernyataan Henry Ungkap Agenda Tersembunyi Pansus KPK

Pernyataan Henry Ungkap Agenda Tersembunyi Pansus KPK

News | Senin, 11 September 2017 | 16:52 WIB

KPK Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Novanto

KPK Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Novanto

News | Senin, 11 September 2017 | 16:50 WIB

KPK Optimis Jelang Sidang Praperadilan Novanto

KPK Optimis Jelang Sidang Praperadilan Novanto

News | Senin, 11 September 2017 | 16:28 WIB

ICW: Jaksa Agung Melawan Keinginan Jokowi

ICW: Jaksa Agung Melawan Keinginan Jokowi

News | Senin, 11 September 2017 | 15:51 WIB

Terkini

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB