Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Selasa, 30 Januari 2018 | 15:31 WIB
Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen
Driver taksi online melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/1).

Suara.com - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat atau Organda menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek‎ sudah bagus.

Peraturan itu dianggap telah mewadahi kepentingan konsumen, penyedia jasa angkutan termasuk pengemudi.

"Dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand) sangat penting. Bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi," kata Ateng Aryono, Sekjen Organda kepada wartawan di Resto D'cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

‎Jika wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, maka akan terjadi over supply dengan banyak angkutan. Sehingga akan menambah beban jalan yang memperparah kemacetan, khususnya di Ibu Kota.

"Efeknya penghasilan pengemudi‎ juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Makanya wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangan," ujar dia.

DPP Organda menegaskan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun perusahaan aplikasi seperti GoCar, Grab dan Uber dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi‎ ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Kemudian tidak memberikan layanan aplikasi ke perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek.

"Tidak memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah. Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permenhub 108 tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi, justru sebaliknya mengakomodir angkutan sewa online agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif atas atas untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif sewenang-wenang di waktu tertentu. Terutama di saat jam sibuk di mana permintaan sangat tinggi‎.

baca juga

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing.

"Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 14:26 WIB

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

News | Senin, 29 Januari 2018 | 19:19 WIB

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

News | Senin, 29 Januari 2018 | 18:46 WIB

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

News | Senin, 29 Januari 2018 | 16:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×