Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 30 Januari 2018 | 15:31 WIB
Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen
Driver taksi online melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/1).

Suara.com - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat atau Organda menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek‎ sudah bagus.

Peraturan itu dianggap telah mewadahi kepentingan konsumen, penyedia jasa angkutan termasuk pengemudi.

"Dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand) sangat penting. Bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi," kata Ateng Aryono, Sekjen Organda kepada wartawan di Resto D'cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

‎Jika wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, maka akan terjadi over supply dengan banyak angkutan. Sehingga akan menambah beban jalan yang memperparah kemacetan, khususnya di Ibu Kota.

"Efeknya penghasilan pengemudi‎ juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Makanya wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangan," ujar dia.

DPP Organda menegaskan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun perusahaan aplikasi seperti GoCar, Grab dan Uber dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi‎ ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Kemudian tidak memberikan layanan aplikasi ke perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek.

"Tidak memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah. Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permenhub 108 tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi, justru sebaliknya mengakomodir angkutan sewa online agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif atas atas untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif sewenang-wenang di waktu tertentu. Terutama di saat jam sibuk di mana permintaan sangat tinggi‎.

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing.

"Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 14:26 WIB

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

News | Senin, 29 Januari 2018 | 19:19 WIB

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

News | Senin, 29 Januari 2018 | 18:46 WIB

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

News | Senin, 29 Januari 2018 | 16:50 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB