Array

Pimpinan DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP

Rabu, 31 Januari 2018 | 16:40 WIB
Pimpinan DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
RUU KUHP hingga kini masih digodok di DPR. Salah satu pasal yang dibahas terkait penghinaan kepada Kepala Negara.

Wakil Ketua DPR Taufiq Kurniawan menilai poin itu penting diatur dalam perundang-undangan.

"Kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, maka menurut saya harus diatur secara undang-undang," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Politikus PAN mengatakan Presiden mesti dihormati karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ia juga memiliki keistimewaan sebagai Kepala Negara dan menjadi simbol dari negara itu sendiri.

"Prinsipnya Presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati," ujar Taufiq.

Setiap orang juga memiliki hak untuk melapor kalau nama baiknya dicemarkan oleh orang lain. Inilah esensi dari nilai-nilai demokrasi, dimana setiap kebebasan, dibatasi oleh kebebasan orang lain, katanya.

"Makanya itu prinsipnya negara demokrasi itu yang bebas bertanggung jawab. Jangan sebebas-bebasnya mencaci maki orang. Orang yang digitukan kan merasa punya hak juga," kata Taufik.

Pasal 264 RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Berikut ini bunyi lengkap pasal di dalam RKUHP tersebut.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI