Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan berkas dakwaan kasus tersangka Fredrich Yunadi ke pengadilan tindak pidana korupsi, hari ini.
"Pagi tadi sekitar pukul10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan."
Kemarin, KPK melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Fredrich ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas dilakukan hanya empat hari menjelang dimulainya sidang perdana praperadilan yang digugat Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich merupakan tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich dijadikan tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanes Sutarjo.
Keduanya diduga KPK merekayasa hasil pemeriksaan medis terhadap Novanto pasca kecelakaan mobil fortuner yang ditumpangi Novanto.
"Pagi tadi sekitar pukul10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan."
Kemarin, KPK melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Fredrich ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas dilakukan hanya empat hari menjelang dimulainya sidang perdana praperadilan yang digugat Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich merupakan tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich dijadikan tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanes Sutarjo.
Keduanya diduga KPK merekayasa hasil pemeriksaan medis terhadap Novanto pasca kecelakaan mobil fortuner yang ditumpangi Novanto.