Menghambat Birokrasi, Mendagri Umumkan Cabut 51 Permendagri

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2018 | 11:59 WIB
Menghambat Birokrasi, Mendagri Umumkan Cabut 51 Permendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan itu perintah Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Bahwa sebagaimana arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo.

Sebanyak 51 Permendagri yang dicabut yakni bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.

Kemudian, di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan, dan tata ruang serta berkaitan dengan masalah perizinan penelitian dan riset.

"Sebanyak 51 (Permendagri) kami cabut, disamping rekomendasi rapat koordinasi PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD Desa dicabut, supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada prograam bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati gubernur yang ada," kata dia.

Tak hanya itu, Tjahjo menuturkan pembatalan Permendagri lantaran Kemendagri tidak memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kewenangan pembatalan Perda yang menghambat investasi, perizinan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur dan nanti para Bupati dan Wali Kota kemungkinan masih ada Perda-Perda yang menghambat investasi, perizinan, atau bagaimana memotong alur birokrasi bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.

"Karena fungsi Kemendagri utamanya departmen regulasi, kalau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten regulasi ada teknis juga ada dalam untuk melaksakan tugas berkaitan dengan skala priotas program gubernur dan program bupati, program wali kota yang ada," tandasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri: Gubernur Senang Tiap Hari Diundang ke Jakarta

Mendagri: Gubernur Senang Tiap Hari Diundang ke Jakarta

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 11:22 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Bebas Rapat Bersama Menteri

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Bebas Rapat Bersama Menteri

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 11:06 WIB

Tjahjo Kumolo Diminta Batalkan Tunjuk Polri Sebagai Plt Gubernur

Tjahjo Kumolo Diminta Batalkan Tunjuk Polri Sebagai Plt Gubernur

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 00:06 WIB

Bawaslu Akan Kaji Penunjukan Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

Bawaslu Akan Kaji Penunjukan Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

News | Senin, 29 Januari 2018 | 16:11 WIB

Eggi Sudjana Ingatkan Mendagri Potensi Gugatan

Eggi Sudjana Ingatkan Mendagri Potensi Gugatan

News | Minggu, 28 Januari 2018 | 18:22 WIB

Terkini

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:06 WIB

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:41 WIB

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:37 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB