Eggi Sudjana Ingatkan Mendagri Potensi Gugatan

Minggu, 28 Januari 2018 | 18:22 WIB
Eggi Sudjana Ingatkan Mendagri Potensi Gugatan
Eggi Sudjana [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana sebut kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas gubernur telah melanggar Undang-undang.

"Saya tidak bermaksud mendikte Mendagri, tapi saya ngerti hukum. Ada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara bagaimana pergantian Plt Gubernur," kata Eggi ditemui di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat, Minggu (28/1/2018).

Berdasarkan UU tersebut, lanjut Eggi, pejabat yang bisa diangkat sebagai Plt Gubernur adalah pejabat tingkat madya dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

"Bukan dari instansi lain," ujar Eggi

Perwira Tinggi Polri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk Sumatera Utara.

Eggi juga pertanyakan penunjukan M. Iriawan dan Murtuani. Menurutnya, hal terkait erat dengan kandidat yang diusung PDI Perjuangan di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Kita lihat di Sumut PDIP ngusulin Djarot Syaiful Hidayat. Alasannya kata Megawati, Sumut banyak orang Jawa. Alasan yang nggak masuk akal," tutur Eggi.

Alasan lain yaitu terkait keamanan Pilkada. Menurut Eggi, alasan ini juga tidak masuk akal. Sebab, yang bertugas di wilayah keamanan adalah Polisi.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Eggi Sudjana Belum Diperbolehkan Tinggalkan RS

"Keamanan itu yang jelas Polisi dan TNI. Bukan Plt Gubernur," ucap Eggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI