Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2018 | 17:14 WIB
Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014
Ilustrasi zakat (shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sudah memberlakukan zakat profesi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen sejak tahun 2014.

"Jauh sebelum dikelurkannya Keppres oleh Presiden Jokowi, Pemkab Majalengka telah memberlakukan zakat profesi bagi para ASN di lingkungan intansi setempat," kata Bupati Majalengka, Sutrisno, di Gedung Pendopo Bupati, Rabu (7/2/2018).

Saat ini berdasarkan data Desember 2017, zakat profesi yang dihimpun dari para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Majalengka mencapai Rp490 juta.

Kemudian mulai 3 bulan silam, Kementerian Agama pun juga melakukan hal yang sama dan telah menyetorkan ke Baznas Majalengka sebesar Rp190 jutaan lebih.

"Artinya dalam bulan Desember 2017 tersebut, telah diterima Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka, sekitar Rp680 juta lebih," tuturnya.

"Jadi kalau dihitung dalam satu tahunnya, sekitar Rp8 miliar lebih," ujarnya.

Zakat yang dihimpun Baznas Kabupaten Majalengka kata Sutrisno, telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kegiatan Pemkab Majalengka dengan prioritas sasaran untuk masyarakat luas.

Program penyaluran zakat melalui Baznas, lanjut dia, antara lain beasiswa bagi siswa miskin, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan ekonomi produktif, bantuan konsumtif bagi orang miskin.

"Selain itu juga bantuan untuk guru mengaji, bantuan ekonomi kreatif, bantuan modal usaha, bantuan kesehatan emergensi bagi dhuafa dan masih banyak lagi program yang diprioritaskan untuk masyarakat," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 17:01 WIB

Menteri Agama: PNS Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

Menteri Agama: PNS Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 16:12 WIB

Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2018 | 12:39 WIB

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Tekno | Selasa, 30 Januari 2018 | 19:37 WIB

Liliyana Natsir Berencana Kerja PNS atau Bisnis Usai Pensiun

Liliyana Natsir Berencana Kerja PNS atau Bisnis Usai Pensiun

Sport | Selasa, 23 Januari 2018 | 05:05 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB