KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae

Senin, 12 Februari 2018 | 13:17 WIB
KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan [suara.com/Oke Atmaja]

a. MSA (Marianus Sae, tidak dibacakan), Bupati Ngada periode 2015 – 2020.

Diduga sebagai Pemberi:

a. WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu, tidak dibacakan), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai).

Pasal yang disangkakan adalah:
Sebagai pihak yang diduga pemberi: WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, MSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI